Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA: Bocah 8 Tahun Mengutil Bukan Kriminal Murni

Kompas.com - 03/12/2012, 17:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak  Arist Merdeka Sirait menyatakan, aksi mengutil yang dilakukan S, bocah delapan tahun, di Hypermart Cibubur Junction, Jakarta Timur, Jumat lalu, bukanlah kriminal murni. Menurut Arist, kasus itu harus dilihat secara lebih luas latar belakangnya.

"Ada unsur ketimpangan sosial di sana, kenapa temannya bisa menikmati kok saya (pelaku) tidak. Itu namanya not authentic crime, bukan kriminal murni," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/11/2012).

Berdasarkan latar belakang tersebut, Arist pun turut mengapresiasi positif kepada manajemen Hypermart Cibubur Junction sebagai pihak yang dirugikan serta aparat kepolisian dari Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur sebagai fasilitator. Pasalnya, manajemen Hypermart telah bersedia tak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Itu adalah tindakan yang baik karena kita harus memiliki perspektif bahwa anak pelaku kejahatan itu jadi korban. Langkah manajemen perlu diapresiasi," ujar Arist.

Namun, dengan ditutupnya kasus tersebut, bukan lantas antisipasi atas kasus serupa tak dilakukan. Menurut Arist, pihak kepolisian wajib menyertakan orangtua S pada saat proses damai. Hal itu sebagai pembelajaran juga bagi orangtua agar tidak salah dalam mendidik anak dan menimbulkan efek jera bagi sang anak.

S merupakan putra dari pasangan RY dan AS, warga Jalan Lapangan Tembak, Ciracas, Jakarta Timur. Dia ditangkap saat sedang mengutil makanan ringan di Hypermart Cibubur Junction, Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (30/11/2012) lalu.

Bocah yang masih duduk di kelas 3 SD di Cibubur ini mencuri makanan ringan seperti cokelat, dan kebutuhan sehari-hari seperti sabun pencuci piring, stiker hingga senter. Aksi bocah itu pun dipergoki sekuriti Hypermart dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com