JAKARTA, KOMPAS.com — Fani Oktora, gadis 18 tahun yang pernah dinikahi Bupati Garut Aceng HM Fikri, melaporkan perbuatan mantan suaminya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2012). Fani hadir didampingi kuasa hukumnya, Dany Saliswijaya, dengan mengenakan pakaian bermotif hitam-putih.
"Kami melaporkan perbuatan mantan suami Fani yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian ada unsur penipuan di dalamnya. Waktu akan mengawini Fani, dia mengatakan bahwa dia duda, ternyata bukan duda," ujar Dany di Bareskrim Polri, Senin.
Fani dan kuasa hukumnya tiba di Bareskrim sekitar pukul 13.10 WIB. Fani yang mengenakan jilbab putih itu tak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia pun langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, ia mengaku rela menikah dengan orang nomor satu di Garut itu karena ingin melanjutkan kuliah di jurusan kebidanan. Warga Kampung Cukang Galeuh, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu baru lulus dari salah satu SMA di Sukabumi pada 2012.
Dia dinikahi Bupati Aceng pada 16 Juli 2012 di rumah pribadinya di Copong, Garut. Baru empat hari pernikahan itu berjalan, Aceng Fikri menceraikannya dengan alasan Fani sudah tidak perawan lagi. Aceng menceraikannya langsung dengan talak tiga melalui pesan singkat (SMS).
Sementara itu, menurut Dany, Aceng berjanji kepada Fani untuk membuat surat pernikahan sepulang dari umrah. Nyatanya, Fani malah diceraikan melalui SMS.
"Pernyataan Majelis Ulama Indonesia, akta mau dibuat setelah umrah, tetapi baru empat hari, diceraikan melalui SMS. Perbuatan yang tidak etis dilakukan seorang Bupati sebagai panutan rakyat, pejabat publik, tetapi tidak memberikan contoh baik buat rakyat," terang Dany.
***
Baca juga
Soal Nikah Siri, Bupati Garut Yakin Tak Bersalah
Fani Mau Dinikahi Bupati Garut karena Ingin Kuliah
Tetangga "Sembunyikan" Keberadaan Fani
Keluarga Fani Hanya Ingin Bupati Garut Minta Maaf
Gubernur Jabar Akan Marah-marahi Bupati Garut
Bupati Garut Dituding Lecehkan Wanita, Keluarga Kecewa
Soal Bupati Garut, Dicky Chandra Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.