Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Minta Mendagri Tegur Bupati Garut

Kompas.com - 03/12/2012, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Bupati Garut Aceng Fikri membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, sikap Aceng tidak etis dilakukan sebagai pemimpin. Ia pun melihat alasan yang dibuat Bupati itu mengada-ada dan terkesan arogan. Seperti diketahui, Aceng menikahi seorang perempuan berusia 19 tahun, FO, pada Juli 2012 lalu. Pernikahan siri itu hanya berlangsung empat hari. Aceng menceraikan FO melalui pesan singkat.

"Ini bicara soal etika dan moralitas seorang pemimpin yang harusnya jadi teladan masyarakat. Memang tidak ada aturan main, tapi tidak etis kalau pernikahan dilakukan dalam waktu empat hari dengan alasan di luar akal sehat," ujar Pramono, Senin (3/12/2012), di Gedung Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta.

Selain itu, menurutnya, cara Aceng menceraikan FO juga tidak pantas. "Sebagai kepala daerah atau pejabat publik harusnya tindakan yang dilakukan harus diperhitungkan. Saya lihat langsung statement pertama dia (Aceng) ada arogansi seperti punya kekuasaan dan merasa kaya. Padahal itu relatif sekali," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Pramono juga meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menegur Aceng dan mempertanggungjawabkannya kepada publik. "Sekarang Pilkada Garut, ini akan menjadi pembelajaran yang sangat baik kepada masyarakat dalam melakukan pemilihan," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Garut Aceng Fikri bersikeras tidak menyalahi aturan saat menikah siri dengan FO. Ia justru menganggap kasus ini sengaja diembuskan lawan politik guna mencemarkan nama baiknya.

"Masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan sejak 16 Agustus 2012 dengan surat kesepakatan di atas materai, dengan kompensasi nominal tertentu. Mungkin ada pihak yang mau menghancurkan nama baik saya jelang Pemilihan Bupati Garut 2013 nanti," kata Aceng saat melakukan jumpa pers di Garut, Rabu (28/11/2012).

Sebelumnya tingkah Aceng Fikri menikahi dan menceraikan gadis di bawah umur dalam waktu empat hari, 16-19 Juli 2012, menuai protes. Sebagai kepala daerah, tindakannya dianggap tidak pantas dan melanggar aturan hukum. Ia dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menikah dengan gadis di bawah umur dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia karena menjanjikan imbalan tertentu untuk mau dinikahi.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com