Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Bandar Narkoba, 2 Perwira Harusnya Dipidana

Kompas.com - 30/11/2012, 21:31 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kapolda Sulselbar) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mudji Waluyo diminta mempidanakan anggotanya yang diduga melapaskan dua bandar narkoba internasional jaringan Malaysia. Dua oknum periwara tersebut yakni Kepala Sub III Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jamaluddin dan anggota Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Inspektur Satu (Iptu) Hasdin.

"Keduanya harus dipidanakan. Jadi Kapolda harusnya mengusut unsur suap dan tindak pidana yang dilakukannya dengan melepas bandar narkoba internasional jaringan Malaysia," tegas pengamat kepolisian, Prof Marwan Mas SH.MH yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas 45 Makassar ini.

Marwan juga meminta Mudji meningkatkan pengawasan internal di institusinya. Sebab, tidak sedikit aparat kepolisian di bawah kepemimpinannya terlibat kasus narkotika, baik sebagai pengguna, pengedar, bandar maupun beking jaringan narkoba di Sulsel.

"Pengawasan penting untuk pencegahan terjadinya kejahatan. Kalau sekarang, pengawasan internal kepolisian masih ada cela yang bisa dimanfaatkan oknum. Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak mengintensifkan supervisi. Memang, banyaknya jumlah personel tidak memungkinkan bagi kapolda dan wakilnya untuk mengawasi satu persatu anggotanya. Namun, di lingkup kepolisian sudah ada perangkat yang bertugas melakukan pengawasan, seperti Inspektur Pengawas Daerah dan Bidang Propam. Selain itu, pimpinan satuan masing-masing harusnya bertanggungjawab terhadap anggotanya," urainya.

Sebulan terakhir, lanjut Marwan, sejumlah kasus narkotika terjadi dan melibatkan internal kepolisian. Di antaranya, empat oknum polisi berpangkat brigadir yang ditangkap pesta sabu. Juga ada kasus yang tidak kalah menghebohkan, yakni dua oknum polisi, termasuk perwira menengah yang lalai dan mengakibatkan kaburnya dua bandar narkoba internasional jaringan Malaysia dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,8 kilogram senilai Rp 4 miliar.

"Kejadian itu harusnya dijadikan evaluasi bagi kepolisian guna membenahi diri lebih baik lagi. Pengawasan harus ditingkatkan dan tidak hanya berfokus pada jam dinas. Di luar jam kerja juga harus dipantau. Dengan begitu, seluruh aktivitas aparat bisa diketahui dan perilaku negatif segelintir oknum bisa terdeteksi," papar Marwan.

Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, tiga bandar narkoba internasional jaringan Malaysia, Muhammad Asri Suaeb alias Suaeb, Muhammad Supriadi alias Adi dan Muhammad Sudirman alias Olleng ditangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Makassar Upa, Jalan Daeng Tata 3, Makassar, 10 November 2012 lalu. Dari penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu 1,871 gram atau sebanyak 1,8 Kilogram, uang tunai Rp 650 juta, uang ringgit Malaysia sebanyak 3.000 lembar dan 5 lempengan emas seberat 100 gram.

Berselang beberapa hari, penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulsel melepas Asri dan Olleng dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Akhirnya Asri dan Olleng dilepas, dan mereka hanya dikenakan wajib lapor. Setelah dilepas, Asri dan Olleng diketahui ternyata sebagai otak dari jaringan narkoba internasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com