Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Polda Jatim, 2 Warga Ditahan

Kompas.com - 29/11/2012, 18:50 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan dua orang penyebar proposal kegiatan yang mengatasnamakan Polda Jawa Timur. Keduanya diamankan saat mengajukan bantuan di Rumah Sakit Umum Gambiran, Kamis (29/11/2012).

Kapolres Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Ratno Kuncoro, mengatakan, proposal tersebut berisi permohonan dukungan sosialisasi program dengan menggunakan kop surat dan bertanda tangan pejabat Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Jatim.

Hasil proposal itu, Kapolres menambahkan, akan digunakan untuk pembuatan billboard yang berisi himbauan-himbauan kepada masyarakat dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban.

"Namun setelah kami klarifikasikan dengan pejabat Pam Obvit Polda, dalam hal ini Pak Wadir (Wakil Direktur), tidak pernah menandatangani surat ini. Selain itu, biasanya kalau ada kerjasama, perusahaan akan ada MoU," kata Ratno Kuncoro.

Dari kedua orang itu, kata Ratno Kuncoro, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp. 8.800.000, yang didapatkan dari dua rumah sakit, yaitu rumah sakit di Tulungrejo, Kabupaten Kediri dan sebuah rumah sakit di Kota Kediri.

Diamankan pula beberapa lembar brosur sosialisasi serta sebuah kartu identitas anggota tim penyuluhan Kamtibmas dengan kop Dit Pam Obvit Polda milik pelaku. Kedua pelaku, masing-masing Andriyansah (27), warga Bekasi, dan Supriyono (52), warga Kediri, adalah warga sipil.

"Untuk sementara waktu, keduanya akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keabsahan semua berkasnya," kata Kapolres.

Sementara itu Supriyono, mengaku sebagai karyawan dari perusahaan rekanan Polda yang bertugas untuk membantu sosialisasi kamtibmas dengan menggunakan medium billboard. Menurutnya, pekerjaan itu sudah lama dilakukannya dengan bekerja sama dengan Polda maupun institusi kepolisian di daerah tingkat II.

"Surat-surat itu saya ngambilnya juga dari Polda. Kami bukan ilegal," kata Supriyono, yang kini meringkuk di Mapolres Kediri Kota bersama rekannya untuk diperiksa lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com