Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor Gunakan Peluru Buatan Pindad

Kompas.com - 29/11/2012, 16:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor selama November 2012. Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan berhasil disita, di antaranya sepucuk senjata api rakitan dengan peluru yang diproduksi oleh PT Pindad.

"Ada peluru dari (PT) Pindad, kita lagi lakukan pengembangan, kita belum tahu siapa, tapi masih dalam proses penyidikan," kata Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Muhammad Iqbal kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (29/11/2012).

Khusus jenis peluru buatan PT Pindad, yang merupakan produsen senjata di Tanah Air, Iqbal menyatakan bahwa pelaku bersenjata api sering kali menggunakan peluru itu dalam melakukan aksinya. "Amunisi Pindad sudah kita sering temukan. Untuk yang tadi, ada 6 peluru dari tersangka berinisial N. Dia pernah melepaskan tembakan 3 kali," ujar Iqbal.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku menggunakan senjata tersebut untuk melukai atau menakut-nakuti korbannya. Para tersangka juga tidak segan-segan melakukan perlawanan kepada petugas yang hendak menangkap menggunakan senjata api tersebut.

"(Pelaku) curanmor ini modusnya pepet-pepetan dengan korbannya dan juga pura-pura jadi polisi. Ada beberapa kasus mereka melawan dengan senjata api dan tidak segan-segan mereka melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas," ujar Iqbal.

Demi mengurangi ancaman bahaya dari aksi pencurian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pengamanan kendaraan lebih optimal. Di samping itu, kendaraan yang diparkir agar tidak di tempat-tempat yang terindikasi rawan pencurian. "Yang jelas memakai kunci dobel, jangan menaruh kendaraan di daerah rawan atau di jalan sepi yang tidak ada lampunya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk aparat kepolisian wilayah Jakarta Utara selama periode November 2012. Para tersangka ditangkap dengan berbagai kasus tindak kejahatan pencurian dengan berbagai modus.

Adapun barang bukti yang disita dari semua kasus tersebut meliputi 3 unit mobil, 1 buah mobil bak, 17 unit motor, 3 buah kunci kontak, 3 kunci T, sepucuk senjata api, 6 buah peluru, 2 buah gembok, 1 buah obeng, dan 2 lembar STNK asli. Tindak pidana curanmor sesuai Pasal 363 KUHP sebanyak 13 kasus, curanmor sesuai Pasal 378 jo 372 KUHP dengan penipuan sebanyak 6 kasus, dan tindak pidana dengan pertolongan jahat (penadah) sesuai Pasal 480 KUHP sebanyak 3 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com