Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus Kolom Agama di KTP

Kompas.com - 28/11/2012, 18:10 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Komunitas adat dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mendesak pemerintah menghapus kolom agama yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP). Desakan itu menyikapi banyaknya tindak diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan yang dipaksa untuk mengisi kolom agama dengan agama tertentu.

"Di kolom KTP hanya tercantum lima agama, sedangkan kolom untuk penghayat kepercayaan tidak ada. Akhirnya terpaksa diisi dengan agama tertentu," kata A Latif, Ketua Pelaksana Kongres Nasional Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Rabu (28/11/2012).

Menurut dia, hal itu juga telah mencederai perasaan dan nilai-nilai Pancasila di sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. "Karena itu, agar bisa mengakomodasi agama yang dianut komunitas adat dan penghayat kepercayaan, kolom agama semestinya ditiadakan," ujarnya.

Desakan tersebut adalah salah satu poin rekomendasi Kongres Nasional Kepercayaan Terhadap Tuhan YME yang digelar di Surabaya sejak 25 November lalu. Selain menghapus kolom agama dalam KTP, kongres juga merekomendasikan pelajaran budi pekerti untuk masuk kurikulum pendidikan serta mendesak DPR menyusun Undang-Undang tentang Perlindungan Penghayat Kepercayaan.

Kongres nasional yang kali pertama digelar itu dihadiri oleh sekitar 300 peserta dari seluruh penjuru Nusantara. Penyelenggara mengaku bekerja keras mengundang komunitas adat dan penghayat kepercayaan karena sebagian besar mereka berada di pedalaman hutan dan pegunungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com