JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2013 mendatang resmi naik menjadi Rp 2.200.000. Jika dibandingkan dengan UMP sebelumnya sebesar Rp 1.529.150, kenaikan 43, 8 % itu tergolong besar.
Seharusnya peningkatan jumlah UMP sebesar itu menjadi kabar baik bagi masyarakat umum dan juga bagi pengembang. Daya beli masyarakat, terutama dalam bidang properti, juga ikut meningkat seiring kenaikan UMP.
Namun, kenyataannya tidak demikian. Pengembang justru khawatir dengan kenaikan UMP yang efektif pada 2013 mendatang. Hal itu seperti diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Eddy Ganefo pada diskusi "Kenaikan Patokan Harga Rumah Subsidi, Antara Jaminan Pasokan dan Daya Beli MBR" di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
"Adanya kenaikan UMP sebesar 40 persen menjadi Rp 2,2 juta seharusnya membuat pengembang senang, karena masyarakat berpenghasilan rendah mampu mendapatkan rumah. Artinya, mereka dapat mencicil rumah yang lebih baik lagi," kata Eddy.
"Di sisi lain, ini sekaligus juga menjadi ancaman, karena banyak pengusaha keberatan dengan upah tersebut. Kalau dipaksakan, bisa terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," ujarnya.
Eddy juga mengatakan, adanya kemungkinan perusahaan asing yang sebelumnya tertarik menjadi enggan berinvestasi di Indonesia. Peluang adanya kenaikan daya beli masyarakat dapat berbalik menjadi ketiadaan daya beli, terutama jika masyarakat kehilangan pekerjaannya.
Rumah Bersubsidi Cuma "Bolak-balik" ke Masalah Klasik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.