Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Guru Masih Bermasalah

Kompas.com - 27/11/2012, 15:49 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran tunjangan profesi guru di berbagai daerah sepanjang tahun 2012 masih bermasalah. Pemerintah diminta untuk serius memperbaiki penyaluran tunjangan profesi guru yang berhak diterima guru bersertifikat.

 

"Pada tahun ini, tunjangan profesi guru disiapkan sekitar Rp 30,5 triliun. Ada lagi sekitar Rp 2,8 triliun untuk guru yang nonsertifikasi. tetapi penyalurannya sampai akhir tahun ini dilaporkan bermasalah. Persoalan ini mesti diusut tuntas, jangan sampai hak guru dikebiri," kata Sahiri Hermawan, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (27/11/2012).

 

Sahiri mengatakan, PB PGRI sudah meminta pemerintah untuk menuntaskan persoalan tunjangan profesi guru pada tahun 2013. "Kami meminta ada perbaikan," ujar Sahiri.

 

Karut-marut pencairan tunjangan profesi guru juga diungkap Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). "Persoalannya justru makin parah," kata Guntur Ismail, Presidium FSGI.

 

FSGI menemukan modus penghilangan tunjangan profesi guru oleh birokrasi pendidikan di daerah dengan berbagai alasan. Alasan yang kerap dijadikan dalih adalah guru yang bersangkutan tidak mengajar 24 jam, mengajar 24 jam tetapi tidak sesuai dengan mata pelajaran yang didaftarkan saat disertifikasi, mengajar 24 jam tetapi nomor unik pendidik tenaga kependidikan (NUPTK) belum juga didapat dengan alasan adminitrasi, dan mengajar 24 jam tetapi bertikai dengan pihak yayasan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com