Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna DPRD Sumut Tetapkan Gatot sebagai Gubernur

Kompas.com - 27/11/2012, 13:19 WIB
Aufrida Wismi Warastri

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPRD Sumut, Selasa (27/11/2012) siang secara aklamasi menyetujui Wakil Gubernur Sumut yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjadi gubernur Sumut definitif hingga Juni 2013. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Presiden nomor 95/P/2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhatian Gubernur Sumut Syamsul Arifin dan pengangkatan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur sisa masa jabatan 2008-2013.

Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga yang memimpin sidang menanyai satu per satu fraksi dan semua fraksi menyatakan setuju.

Juru bicara dari Fraksi PPP Ahmad Husein Hutagalung memberi catatan Gatot harus terus berkomunikasi dengan Syamsul mengingat PPP dan PKS yang dulu mengusung keduanya maju dalam pilkada Sumut 2008.

Syamsul ditangkap KPK pada Oktober 2010 karena kasus korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007 saat ia menjabat sebagai Bupati Langkat dua periode. Syamsul divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung setelah dua kali mengajukan banding. Sebelumnya ia divonis 2,5 tahun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 tahun di Pengadilan Tinggi Tipikor, dan 6 tahun di Mahkamah Agung.

Sejumlah fraksi juga menyatakan terima kasih atas pengabdian Syamsul saat menjadi Gubernur Sumut dan memintanya tabah menjalani hukuman.


Ada Attachment Foto:
20121127wsi Paripurna DPRD Sumut Tetapkan Gatot Sebagai Gubernur.jpg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com