Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Eks Bupati Buleleng Didakwa 20 Tahun

Kompas.com - 26/11/2012, 19:39 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buleleng, Bali, Putu Bagiada, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 1,6 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (26/11/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suandi menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. "Terdakwa dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar karena telah menerima upah pungut PBB dalam dua periode," ujar JPU Suandi saat membacakan dakwaannya.

Periode pertama yakni selama kurun waktu 2005-2007, terdakwa menerima bagian sebesar 40 persen. Sementara pada periode kedua masa kepemimpinannya 2008-2011, terdakwa menerima bagian sebesar 30 persen.

Tak hanya Bagiada, Kadispenda dan Sekda pun ikut "kecipratan" uang korupsi tersebut. Mereka akan segera menjalani sidang dalam berkas terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com