Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Tertinggi di Jatim Rp 1,74 Juta

Kompas.com - 25/11/2012, 02:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 38 kabupaten/kota se-Jatim, Sabtu (24/11), di Surabaya. UMK tertinggi di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp 1,74 juta.

”Penetapan UMK tertinggi ini merupakan kebijakan jalan tengah,” ujar Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jatim sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto, Sabtu malam.

Ia mengatakan, besaran UMK tertinggi ini berdasarkan pencapaian 122,5 persen dari nilai kebutuhan hidup layak Kota Surabaya sebesar Rp 1.425.000. Adapun nilai UMK terendah di Kabupaten Magetan sebesar Rp 866.250.

Nilai UMK yang ditetapkan ini lebih tinggi daripada usulan Pemerintah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik sebesar Rp 1.567.000, tetapi lebih rendah daripada tuntutan buruh yang meminta Rp 2,2 juta.

Penetapan UMK di Jatim tahun 2013 ditandatangani pada Sabtu. Kendati demikian, Soekarwo tidak dapat dimintai keterangan. Seusai rapat tertutup di kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Soekarwo langsung meninggalkan gedung itu.

Ratusan buruh yang mengawal penetapan UMK sejak Sabtu pagi menolak besaran UMK yang ditetapkan Soekarwo dan bersiap menggelar unjuk rasa pada Senin. ”UMK yang ditetapkan Gubernur ini tidak sesuai komitmen saat rapat dan jauh dari harapan buruh akan upah layak,” ujar juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia Jatim, Jamaludin.

Wakil Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak mengaku kecewa dengan penetapan UMK yang dapat berimbas pada pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan karena tingginya ongkos tenaga kerja. Pengusaha sebelumnya menyetujui UMK tertinggi Rp 1.567.000.

Di Bandung, Jawa Barat, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menilai wajar penetapan upah minimum provinsi (UMP) sampai Rp 2,2 juta. Hal itu merupakan upaya peningkatan kesejahteraan buruh. Karena itu, harus didapatkan titik imbang antara kemampuan perusahaan dan cara menekan biaya produksi.

”Pemerintah siap memberikan insentif dan rela pemasukan berkurang,” ujar Hatta dalam acara Sarasehan Kebangsaan di Institut Teknologi Bandung, Sabtu.

Pernyataan itu dilontarkan menanggapi penetapan UMP DKI Jakarta yang mencapai Rp 2,2 juta. Apindo menggugat putusan itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Hatta mengaku sudah menyarankan kepada Apindo untuk mengajukan penangguhan upah.

Ia merinci beberapa faktor pemicu biaya produksi tinggi, seperti logistik, pungutan liar, dan korupsi. Insentif pemerintah wajib dihadirkan agar seluruh beban tidak ditanggung buruh.

Pada saat yang sama, kenaikan upah jangan sampai memberatkan perusahaan sehingga terpaksa mengurangi pekerja. Apabila itu terjadi, pengangguran juga menjadi beban pemerintah.

Soal ancaman hengkang, Hatta mengaku belum mendapatkan laporan mengenai industri yang menyatakan bakal hengkang dari Indonesia terkait penetapan UMK yang baru. (ILO/ELD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com