Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ranjang Mayat, Pria Ini Diringkus

Kompas.com - 23/11/2012, 19:36 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - YYT (18) yang baru lulus di salah satu SMA di Kendari harus mendekam di sel tahanan kepolisian. Warga BTN Batu Marupa, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena mencuri sebuah ranjang besi pasien di kamar mayat, Rumah Sakit Umum Daerah setempat yang sudah tidak digunakan lagi, Jumat (23/11/2012) dini hari.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek ) Kemaraya Kendari, Inspektur Satu Tri Buana Roseno menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari petugas RS bernama Olop terkait pencurian ranjang besi kamar mayat. Kemudian bersama pelapor polisi melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku, namun baru satu orang yang berhasil diringkus, sedangkan dua orang pelaku masih dalam pengejaran.

"Awalnya kami menerima laporan dari petugas RS lama, dimana informasi itu diterimanya dari salah seorang petugas Satpol PP yang sedang jaga malam di RS itu, tentang adanya pencurian ranjang besi di kamar mayat. Lalu mereka mengejar pelaku," ungkap Tri di Mapolsek Kemaraya Kendari, Jumat petang (23/11/2012).

Selanjutnya, kata Tri, pelapor bersama tiga anggota Satpol PP mengejar tiga pelaku ke arah Jalan Saranani samping RS lama, dan saat di depan Kafe 99 sebelum Alun-alun kota Kendari, mereka melihat YYT bersama dua orang rekannya sedang menarik sebuah ranjang besi pasien dengan menggunakan motor. Ketiga orang itu kemudian ditangkap, namun dua rekannya bernama HR dan YR langsung melarikan diri.

Di tempat yang sama, pelaku pencurian YYT mengakui telah mencuri ranjang besi di kamar mayat RS lama Jalan Sam Ratulangi. Dia menceritakan, ia bersama dua temannya mengeluarkan ranjang besi tempat tidur pasien melalui samping kamar mayat eks RSUD Provinsi Sultra. Lalu ranjang itu dibawa ke luar dari lorong kamar mayat sampai ke Jalan Saranani.

"Setelah itu saya bonceng HR pakai motor dengan posisi menghadap ke belakang kemudian HR memegang tangan YR yang duduk di atas ranjang besi, menuju ke Jalan Rambutan. Tapi di tengah jalan, saya yang mengendarai motor dicegat tiga anggota Pol PP, dua temanku kabur," tuturnya.

Kapolsek Kemaraya Kendari mengatakan, dua pelaku lainnya yakni YR dan HR masih dalam pengejaran. Ia menyebutkan, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke -3 dan ke -4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan subsider Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com