SURABAYA, KOMPAS.com -- Kalangan buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur mendesak Gubernur Jatim Soekarwo untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota di lima daerah dengan besaran yang sama.
Juru bicara MPBI Jatim Jamaluddin mengatakan, UMK di lima daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo, diharapkan memiliki besaran UMK yang sama sebagai yang tertinggi Jatim. "Kami berharap lima daerah di ring satu ini besaran UMK-nya mencapai 133 persen dari nilai KHL (kebutuhan hidup layak) yang tertinggi," kata Jamaluddin, seusai rapat pembahasan UMK di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/11/2012).
Sebelumnya, buruh berunjuk rasa menuntut besaran UMK di lima daerah ini Rp 2,2 juta. Padahal, usulan UMK tertinggi hanya Rp 1.567.000 yang diajukan Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik. Pengusaha pun hanya menyetujui usulan dari kabupaten/kota. Namun, Pemprov Jatim telah meminta kabupaten/kota untuk mengajukan revisi usulan UMK.
Selain itu, Pemprov Jatim juga berkonsultasi ke Kemenakertrans untuk penetapan UMK. Sesuai dengan surat edaran Gubernur Jatim ke Bupati/Wali Kota se-Jatim, penetapan UMK akan didasarkan pada surat dari Kemenakertrans, yang menyertakan nilai inflasi 2013 serta kebutuhan pekerja untuk perumahan dan transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.