Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Buka Jalan bagi Pemeriksaan Awang

Kompas.com - 23/11/2012, 13:44 WIB
Lukas Adi Prasetya

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman bagi dua terdakwa kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), yakni Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi, akan membuka jalan bagi pemeriksaan lanjutan terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak.

Hal itu dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Sarosa Hamongpranoto. Pemeriksan awal terhadap Awang sudah sudah dilakukan pada 7 November. Sebelum pemeriksaan lanjutan, Kejaksaan Agung menunggu dulu putusan MA terhadap Anung dan Apidian.

"Sekarang, karena putusan MA sudah keluar, maka, saya rasa, pemeriksaan lanjutan terhadap Awang, akan dilanjutkan. Apakah nanti Awang dinyatakan salah atau tidak, itu soal lain," kata Sarosa, Jumat (23/11/2012) di Balikpapan.

Keragu-raguan Kejaksaan Agung menangani kasus yang menyeret nama Awang hingga perkaranya seolah-olah jalan di tempat, kini cukup terjawab dengan keluarnya putusan kasasi MA atas Anung dan Apidian.

Awang yang sebelumnya menjadi Bupati Kutai Timur bersama dengan Direksi PT Kutai Timur Energi diduga turut tersandung dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan.

Dengan dalih bahwa Pemkab Kutai Timur tidak mampu menyediakan dana untuk menguasai 55.800 lembar saham bernilai Rp 576 miliar (saat itu) tersebut, Anung Nugroho dan Apidian kemudian mengalihkan menjual hak pembelian saham-saham tersebut kepada PT Kutai Energi sehingga juga memperkaya diri sendiri.

Dua tahun menyandang status sebagai tersangka, sejak Juli 2010, dan sempat mengundang tanda tanya masyarakat, akhirnya Awang diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), 7 November lalu. Awang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kutai Timur (periode 2002-2008).

Pada 20 November, MA menolak kasasi yang diajukan Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi, yang terlibat dalam perkara korupsi divestasi saham PT KPC. Keduanya malah diganjar hukuman yang lebih tinggi dari putusan pengadilan sebelumnya. MA juga menyita untuk Pemkab Kutim, uang 63.000.000 dollar AS atau Rp 576 miliar saat itu, nilai saham yang diselewengkan kedua terpidana.

MA mengganjar Anung Nugroho, mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE), 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Apidian Tri Wahyudi, (mantan) Direktur PT KTE, oleh MA dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Ini lebih mengagetkan, karena Apidian sebelumnya divonis bebas di PN Sangatta, Kutai Timur. Alasan dia divonis bebas, antara lain, karena Apidian baru bergabung dengan KTE pada April 2006, sedangkan tindak pidana terjadi pada Juni 2004. Atas putusan bebas itu, jaksa mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com