Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Wacanakan Lagi Hak Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 21/11/2012, 11:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat dalam kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century kembali muncul di DPR. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak dapat memproses hukum mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono karena saat ini menjadi wakil presiden.

Dalam rapat kerja dengan Tim Pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century, Selasa (20/11), di Kompleks Parlemen, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ”Konstitusi membuat KPK tidak berwenang mengusut presiden dan wakil presiden. Jika mereka melakukan tindak pidana, yang melakukan penyelidikan adalah DPR.” Langkah KPK ini diapresiasi anggota Tim Pengawas, tetapi juga memunculkan pertanyaan soal Boediono.

Saat menyusun kesimpulan, sejumlah anggota Tim Pengawas, seperti Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI-P, Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), meminta agar penjelasan KPK tidak dapat mengusut Boediono dimasukkan ke dalam kesimpulan.

Namun, permintaan itu ditolak Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat dan sejumlah anggota Tim Pengawas dari Fraksi Partai Demokrat. ”Ini persoalan hukum, jangan dibawa lagi ke politik,” kata Marzuki seusai memimpin rapat. ”Seharusnya rapat dipimpin (Wakil Ketua DPR) Priyo Budi Santoso. Namun, tadi tiba-tiba muncul Pak Marzuki,” kata Hendrawan.

Priyo, yang mendampingi Marzuki memimpin rapat, membenarkan informasi Hendrawan itu. ”Beliau berkata berkenan memimpin rapat,” kata Priyo dari Fraksi Partai Golkar.

Akbar menyatakan, pihaknya akan meminta KPK menyerahkan surat kepada DPR berisi pernyataan bahwa mereka tak dapat mengusut Boediono. Surat itu diharapkan dikirimkan sebelum berakhirnya masa sidang II tahun 2012-2013 pada 14 Desember 2012. ”Jika ada surat itu, berarti KPK angkat tangan dan hak menyatakan pendapat akan dijalankan. Jika penggunaan hak itu lolos di DPR, kasus Bank Century, khusus untuk Boediono, dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Akbar.

Namun, Ketua MK Mahfud MD mengatakan tidak tahu dasar hukum yang digunakan Abraham Samad. ”Yang saya tahu, semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. MK memang telah mengatur soal impeachment. Menurut saya, KPK tetap bisa berjalan simultan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan, Wapres Boediono menghormati KPK sebagai badan independen yang bebas dari campur tangan pihak mana pun. Terkait penyelamatan Bank Century pada 2008, sejak awal sikap Wapres Boediono jelas, yakni percaya kepada KPK.

”Siap pula membantu sepenuhnya segala upaya penegakan hukum jika ada pejabat, siapa pun, yang terlibat tindak pidana korupsi dalam penyelamatan Bank Century,” ujarnya. Sebagai salah satu pengambil kebijakan pada 2008, Boediono (saat itu Gubernur Bank Indonesia) yakin bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah tepat agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak terjerumus ke krisis keuangan global.

Wacana hak menyatakan pendapat pernah muncul setelah pada 3 Maret 2010 DPR menduga Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terlibat dalam kasus itu. Namun, wacana itu hilang karena DPR memutuskan menyerahkan kasus itu kepada penegak hukum, termasuk KPK. (NWO/ATO/HAR/LOK/BIL)

Baca juga:
KPK: Jangankan Wapres, Presiden Pun Bisa Diperiksa
KPK Tepis Bersandiwara dalam Kasus Bank Century
Boediono: Kerusakan Bank Century Disebabkan Pengurusnya
DPR Jangan Hanya Tagih KPK
KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com