Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transisi Jasa Alih Daya Satu Tahun

Kompas.com - 21/11/2012, 02:30 WIB

Jakarta, Kompas - Kalangan pengusaha harus memanfaatkan masa transisi selama setahun untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru mengenai sistem pekerjaan alih daya. Pemerintah berharap aturan ini bisa memberi kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini di Jakarta, Selasa (20/11). Muhaimin telah menerbitkan Peraturan Menakertrans No 19/2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

”Sejak peraturan ini terbit, tak boleh ada isu outsourcing lagi. Demonstrasi boleh, tetapi kalau berlebihan apalagi mengganggu fasilitas umum dan perusahaan berarti melanggar peraturan. Saya perlu mengingatkan teman- teman, jangan berlebihan. Perjuangan buruh harus terukur supaya perusahaan tidak semakin kesulitan sehingga bangkrut,” kata Muhaimin.

Masa peralihan selama setahun jadi krusial karena pengusaha harus menyusun alur proses pelaksanaan pekerjaan oleh asosiasi sektor usaha. Pengusaha juga harus melaporkan pekerjaan diborongkan ke dinas terkait di provinsi dan kabupaten/kota.

Publik sebaiknya mengganti istilah outsourcing dengan alih daya untuk dua hal. Pertama, pola hubungan kerja dengan pemborongan pekerjaan pada perusahaan lain atau pekerja baru dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Kedua, pola hubungan kerja dengan perusahaan pengerah jasa pekerja (PPJP) yang meliputi lima jenis pekerjaan, yakni jasa keamanan, jasa katering, jasa kebersihan, jasa transportasi pekerja, dan jasa pendukung pertambangan serta perminyakan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, Menakertrans segera memanggil para kepala dinas ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan peraturan baru tersebut. Tugas pemerintah selanjutnya adalah menata dan mengevaluasi PPJP.

10-20 persen dipakai

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, aturan ini menunjukkan pemerintah menghasilkan regulasi yang merugikan semua pihak. Kenaikan upah minimum drastis dan pembatasan sistem alih daya akan mengganggu kinerja industri.

”Upah minimum yang demikian besar tentu pengusaha berpikir ulang merekrut pekerja alih daya sebagai pekerja tetap. Kalaupun ada yang dipakai, itu sekitar 10-20 persen saja karena tidak efisien lagi,” kata Sofjan.

Beberapa kota di Jawa Barat dan DKI Jakarta kemarin menetapkan upah minimum 2013 sekitar Rp 2,2 juta per bulan. Kalangan buruh di Surabaya dan sekitarnya menuntut upah minimum di atas Rp 2 juta. Di Daerah Istimewa Yogyakarta disepakati Rp 1,06 juta.

Kalangan pengusaha alih daya pun ikut resah. Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Wisnu Wibowo mengatakan, pembatasan alih daya akan memicu pengangguran masif.

Wisnu mencontohkan, sektor perkebunan, perbankan, telekomunikasi, dan teknologi informasi banyak memakai sistem alih daya. ”Kalau pemerintah tidak memperhatikan hal ini, kami akan menguji materi ke Mahkamah Agung,” kata Wisnu.

Kalangan pekerja menyambut baik peraturan ini karena sesuai dengan harapan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, pembatasan lima jenis pekerjaan PPJP akan menghindari tafsir keliru atas aturan.(HAM/CAS/ILO/ABK/ETA/ELD/ACI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com