Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tabrakan Kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka Disidang

Kompas.com - 19/11/2012, 17:21 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka akan mulai disidangkan pada Selasa (20/11/2012).

Sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Pelayaran (beralamat di Jalan Boulevard Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara) dengan majelis hakim terdiri dari 5 orang dan sidang terbuka untuk umum.

"Sidang pertama tersebut akan menghadirkan 4 orang dari pihak Norgas Cathinka yaitu 1 orang nahkoda sebagai tersangkut (orang yang diperiksa), 1 orang mualim sebagai tersangkut, 1 orang masinis sebagai saksi, dan 1 orang kelasi sebagai saksi," kata Plt Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata, Senin (19/11/2012) di Jakarta.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedi Setiajid, proses persidangan kasus kecelakaan tersebut akan dilakukan 3 kali yaitu pada 20 November 2012, 22 November 2012, dan 27 November 2012 sedangkan sidang putusan akan dilaksanakan pada 11 Desember.

Sidang kedua pada tanggal 22 November 2012 akan menghadirkan pihak Bahuga Jaya sedangkan pada 27 November 2012, saksi ahli dan saksi diluar pihak Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka akan diperiksa.

Kecelakaan kapal KM Bahuga Jaya dan kapal tanker gas  Norgas Cathika terjadi di perairan Selat Sunda, pada Rabu (26/9/2012) pukul 05.40 WIB. 

Akibat tabrakan itu kapal ferry penyeberangan Bahuga Jaya yang mengangkut penumpang dari pelabuhan penyeberangan Merak tenggelam di perairan yang jaraknya  2,5 mil timur dekat Pulau Rimau Balak dan 4 mil dari Pelabuhan Bakauheni.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com