Jakarta, Kompas -
Minister Counsellor KBRI Kuala Lumpur Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur yang dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Jumat (16/11), mengatakan hal ini. MD dan N melarikan diri setelah kasus pemerkosaan dan penganiayaan korban, yang namanya masih dirahasiakan, terungkap ke publik.
”Polisi sedang mengembangkan kasus ini karena ada unsur perdagangan orang, pemerkosaan, dan penganiayaan,” kata Suryana.
Dihubungi terpisah, aktivis Migrant CARE Malaysia, Alexander Ong, mengatakan bahwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini lebih menyedihkan. Korban diikat selama dianiaya dan tidak diberi makanan selama empat hari.
Kasus ini terjadi di Seremban, 46 kilometer dari Kuala Lumpur. Alex mengatakan, korban saat ini dirawat di rumah sakit di Seremban.
”KBRI perlu mengirim orang untuk mendampingi korban di rumah sakit supaya tidak diganggu media juga. Banyak pekerja rumah tangga di bawah umur dari Aceh dengan identitas palsu yang masuk menggunakan
Sementara kasus pemerkosaan SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, yang melibatkan tiga polisi Malaysia di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, mulai disidangkan di mahkamah tinggi, setingkat pengadilan negeri.
Hakim membebaskan ketiga pemerkosa dari tahanan dengan jaminan 25.000 ringgit (Rp 78,5 juta) per orang.
Mereka wajib melapor sebulan sekali. Ketiga polisi yang berusia 21 tahun, 25 tahun, dan 33 tahun itu didakwa penjara 20 tahun serta hukuman cambuk karena memerkosa dan memaksa korban melayani mereka sekaligus di kantor polisi.
Di Jakarta, aktivis Migrant CARE dan aktivis perempuan berunjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia di Jalan HR Rasuna Said. Mereka menuntut para pelaku dihukum berat demi keadilan bagi korban.