Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemesan Buku Nikah Palsu Diamankan di KBRI Jeddah

Kompas.com - 14/11/2012, 17:19 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menyatakan sudah mengantongi nama seorang pemesan buku nikah palsu berinisial JBZ. Dia adalah warga Indonesia yang sudah lama tinggal di Saudi Arabia, dan saat ini posisinya dipastikan sudah diamankan di kantor KBRI Saudi Arabia di Jeddah.

JBZ yang diketahui warga Pamekasan, Madura itu, kata Humas Kanwil Kemenag Jatim, Fatchul Arif, kini sedang diupayakan untuk diekstradisi ke Indonesia beserta barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.

"Kami upayakan JBZ untuk diekstradisi agar kasus ini segera terungkap, kami serius menyelesaikan kasus buku nikah palsu ini," katanya, Rabu (14/11/2012).

Selain mendatangkan JBZ, kata Fatchul, pihaknya juga berupaya mendatangkan Kepala Tim Keamanan Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah yang memimpin penangkapan JBZ, Letkol Payumi Abdul Azis, serta 500 barang bukti buku nikah palsu yang saat ini tengah diamankan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Keterangan Pak Azis beserta barang bukti juga sangat diperlukan untuk melengkapi pemeriksaan polisi," jelasnya.

Sebanyak 500 pasang buku nikah palsu itu terdeteksi dibawa oleh Abdul Kholik dan M Rijak, jamaah haji asal Pamekasan yang berangkat melalui kloter 20 dari embarkasi Surabaya akhir September lalu. Keduanya kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim bersama seorang yang diduga sebagai penitip buku nikah palsu bernama khotib.

Polisi saat ini juga masih menunggu kedatangan dua saksi jamaah haji asal Pamekasan lagi, yakni pasangan suami istri, Bukhari Muhammad Ali Rizal dan Sunai. Keduanya akan kembali ke Tanah Air sekitar tanggal 19 November nanti dengan kloter 48. Keduanya tertangkap membawa 499 pasang buku nikah palsu saat pemeriksaan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya saat akan berangkat dengan Kloter 20.

Pengiriman buku nikah palsu diduga sudah berlangsung lama. Pemesan diduga menjual buku nikah itu kepada pasangan nikah siri warga Indonesia agar terhindar dari hukuman rajam oleh Pemerintah Arab Saudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com