Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan, Mantan Wali Kota Acungkan Jempol

Kompas.com - 13/11/2012, 15:24 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Salatiga John Manopo ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Selasa (13/11/2012). Ia diduga tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) senilai Rp12,2 miliar.

Pengerjaan proyek ini melalui dana dari APBN sebesar Rp 49,2 miliar. John Manopo ditangkap di Salatiga tepatnya di kantor pengacaranya di Jalan Imam Bonjol. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sebab selama ini John sering beralasan sakit.

Setelah itu, John dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk melengkapi pemberkasan sebelum akhirnya ditahan. Saat tiba di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, John yang mengenakan batik biru tampak tersenyum. Ia juga sempat mengacungkan jempol ketika ditanya sejumlah wartawan terkait kesehatannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe mengatakan berdasarkan keterangan dokter rumah sakit, John saat ini dinyatakan dalam keadaan sehat. Sebab itu menurutnya yang bersangkutan tidak perlu dibantarkan melainkan bisa ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan agar memudahkan proses penyidikan, dan yang bersangkutan tidak melarikan diri," katanya.

John, ungkapnya, akan mendekam di Rutan Polda Jawa Tengah. Sedangkan pelimpahan kasus ini direncanakan akan dilakukan pekan depan. John sendiri saat ditanya membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi yang dituduhkan. Ia mengaku menjadi pegawai negara merupakan komitmennya selama 34 tahun.

"Saya menjadi pegawai sudah lama, dan tidak pernah berfikiran untuk korupsi. Ini risiko sebagai pejabat yang harus saya jalani," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum John Manopo, Heru Wismanto mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penangguhan penahanan agar kasus ini segera selesai. "Biar cepat selesai," katanya.

Mantan Wali Kota Salatiga ini diduga terlibat kasus korupsi terutama atas kemenangan PT Kuntjup dalam proses lelang yang diduga telah menyalahi prosedur. Sebab dari panitia lelang seharusnya yang menang adalah PT Bali Permata dengan penawaran harga Rp 42,6 miliar, sedangkan PT Kunjtup Rp 47,2 miliar.

Kemenangan PT Kunjtup yang terdaftar bekerjasama dengan PT Kadi Internasional karena adanya disposisi dari Wali Kota saat itu John Manopo atas memo Saryono yang ketika itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).

PT Kunjtup merupakan perusahaan milik istri Wali Kota Salatiga saat ini, Titik Kirnaningsih yang sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Saryono yang ketika itu juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum divonis 4 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com