MARABAHAN, KOMPAS -
Wakil Ketua Satuan Tugas Pengawasan Bahan Bakar Minyak Hadi Susilo mengatakan, lokasi penimbunan yang menyerupai bengkel mobil itu diketahui setelah adanya laporan warga.
Menurut Hadi, satgas menemukan ribuan liter solar ilegal, yang terdiri dari tandon plastik berkapasitas 5.500 liter, drum ukuran 200 liter, dan puluhan jeriken berkapasitas 30 liter.
Satgas juga menemukan dua kendaraan roda empat yang diduga untuk mengangkut solar. Tempat yang dimiliki Edi Prihatin itu diperkirakan menimbun 25.000 liter solar.
”Ia mengaku solarnya mau dikirim ke penambangan emas di Kuala Kurun, Kalimantan Tengah, dan sejumlah tempat penggilingan padi di Kalteng dan Kalimantan Selatan. Namun, kami belum percaya. Ada kemungkinan bahan bakar dijual juga ke industri,” ujar Hadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalsel Komisaris Besar Irianto membenarkan adanya pembongkaran penimbunan solar. Pihaknya telah menetapkan Edi Prihatin sebagai tersangka.
Sementara itu, antrean panjang kendaraan bermotor di SPBU di Kota Padang akhir pekan lalu tak terlihat lagi. Sebelumnya antrean panjang terjadi menyusul lumpuhnya Terminal Transit BBM Teluk Kabung milik PT Pertamina.