Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Rembang: Saya Bukan Maling, Malah Pahlawan!

Kompas.com - 09/11/2012, 09:53 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Bupati Rembang M Salim kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) sebesar Rp 5,54 miliar.

Ia diperiksa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Jalan Sukun Raya, Semarang, Kamis (8/11/2012) kemarin, selama sekitar 9 jam.

Pekan lalu, Salim juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi, meski ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salim diperiksa sebagai saksi atas tersangka lain, yakni M Siswadi yang menjabat sebagai Direktur PT RBSJ.

Pada pemeriksaan kemarin, Salim dicecar sekitar 84 pertanyaan selama lebih kurang 9 jam. Sejumlah pertanyaan tersebut, ungkapnya, terkait dengan pendirian dan pengadaan usaha SPBU.

Selain itu, terkait pembebasan lahan untuk didirikan usaha SPBU. Ia menegaskan, apa yang dituduhkan kepadanya jelas tidak beralasan. Sebab, berbagai usaha yang dijalankan antara PT RBSJ yang juga bekerja sama dengan perusahaan miliknya pribadi, yakni PT AHK dan CV Karya Mina Putra, menguntungkan.

"Yang jelas berdasar fakta data fisik beberapa usaha menguntungkan sampai Rp 2,8 miliar, SPBU sudah 5 tahun per bulan untungnya Rp 100 juta, kalau ditotal sudah Rp 10 miliar. Jadi, investasi yang dulu Rp 6 miliar, kalau dijual sekarang bisa saya beli Rp 10 miliar," tandasnya.

Sebab itu, ia berharap klarifikasi yang diberikan ini bisa memberikan pencerahan dan tidak menimbulkan fitnah seperti yang dialami selama ini. Ia mengatakan, tuduhan korupsi ini merupakan fitnah yang juga menjadi beban keluarga, terutama anak-anaknya.

"Saya itu bukan maling malah dibilang korupsi dan dijadikan tersangka, kalau boleh dibilang saya ini justru pahlawan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Rembang dari yang sebelumnya hanya Rp 20 miliar menjadi Rp 110 miliar," tegasnya.

Selama ini, Salim mengaku belum memiliki ruang untuk bisa melakukan klarifikasi. Sebab itu, ia berharap masyarakat bisa mengerti apa yang sebenarnya terjadi dan tidak termakan fitnah. "Saya tahu jadi tersangka justru dari koran, koran mem-blow-up tidak ada klarifikasi. Semua yang digemborkan korupsinya, saya ini bukan maling dan saya tidak korupsi," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Joko Setiono mengatakan belum mengetahui kapan Salim akan diperiksa sebagai tersangka. Ia mengaku masih akan mengkaji hasil pemeriksaan Salim sebagai saksi.

"Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait rincian mengenai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas penyimpangan dana itu juga belum keluar, kami masih menunggu," jelasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula saat M Salim dalam visi dan misinya sebagai bupati memiliki program kesejahteraan warga Rembang yang disampaikan ke DPRD setempat. Untuk itu, didirikanlah PT RBSJ yang sebelumnya bernama PT RSM.

Kemudian dilakukan penyertaan modal melalui APBD sebesar Rp 35 miliar. Melalui APBD 2006 sebesar Rp 25 miliar dan pada 2007 disertakan modal sebesar Rp 10 miliar. Berdasarkan hasil investigasi BPK RI, ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran negara pada APBD Kabupaten Rembang 2006-2007 sebesar Rp 5,54 miliar.

Penyimpangan dana diduga akibat pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com