MALANG, KOMPAS.com — Sebanyak 400.000 warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak menghadiri panggilan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP). Diduga, ketidakhadiran warga karena data ganda, sudah pindah tanpa ada laporan, ataupun meninggal.
Mangkirnya 400.000 warga itu diakui Purnadi, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Kabupaten Malang, Kamis (8/11/2012).
"Sebanyak 400.000 itu jumlah warga yang tidak hadir saat panggilan wajib E-KTP," akunya.
Menurut Purnadi, di Kabupaten Malang, warga wajib E-KTP sebanyak 2,2 juta jiwa. "Dari 2,2 juta jiwa yang diusulkan, kami hanya mendapatkan pagu wajib E-KTP lebih kurang 2 juta jiwa," akunya.
Hingga awal November 2012, Purnadi menjelaskan bahwa jumlah warga di Kabupaten Malang yang sudah tercatat wajib E-KTP mencapai 1.597.000 jiwa. "Sisanya, yakni 403.000 jiwa, masih belum tercatat," katanya.
Sebenarnya, sebanyak 403.000 jiwa itu sudah terdaftar dan terdata untuk wajib E-KTP. Namun, dari jumlah itu, hanya ada datanya saja, tetapi orangnya tidak ada.
Purnadi menambahkan, 403.000 jiwa itu diduga sudah memiliki E-KTP ganda atau memiliki data ganda. "Bisa juga karena sudah meninggal dunia, atau sudah pindah tempat, tapi tidak laporan sehingga tidak memenuhi panggilan E-KTP," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.