Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Warga Batang Dianggap Langgar HAM

Kompas.com - 06/11/2012, 14:26 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga LSM yaitu KontraS, JATAM, dan WALHI menilai pemerintah telah mengabaikan peran serta masyarakat dalam kasus Batangtoru di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara. Padahal, jika pemerintah pusat sedikit saja mau mendengarkan suara rakyat, maka kejadian amuk warga kepada aparat dan rusaknya fasilitas negara di Batangtoru tidak akan terulang. 

Sebelumnya, pada Juni lalu, kendaraan milik PT Agincourt Resources dibakar saat memasang pipa pembuangan limbah. Kemudian, perusahaan tambang emas ini justru dikawal ratusan aparat kepolisian dan TNI,  memaksakan kehendak untuk melanjutkan pemasangan pipa yang berujung amuk warga.

Warga sejak semula menolak pembuangan limbah tambang yang akan dialirkan ke Sungai Batangtoru. Ada sekitar 25 desa di 3 kecamatan yang dilalui aliran sungai tersebut, dan hampir semua warga memanfaatkan aliran sungai untuk berbagai keperluan rumah tangga, juga pengairan sawah. 

"Penolakan warga sangatlah wajar dan realistis. Kekhawatiran akan hancurnya sumber penghidupan dan layanan alam adalah hal yang utama. Selain itu, warga tidak tahu persis bagaimana dan apa yang dibuang ke sungai," kata Muhrizal Syahputra SH dari Jaringan Advokat Publik, Selasa (6/11/2012).

Lanjutnya, AMDAL yang seharusnya menjadi acuan atas rencana proyek tambang Martabe, diduga tidak memenuhi unsur keabsahan. Salah satunya, tidak adanya keterlibatan warga dalam penilaian AMDAL. 

Bahkan Polda Sumut memanggil empat orang, termasuk ketua komisi penilai AMDAL Tapsel untuk diperiksa terkait AMDAL PT Agincourt Resources. "Dalam dokumen daftar hadir rapat komisi AMDAL tanggal 27 Juli 2012, tidak ada satu pun perwakilan warga dalam dokumen tersebut." tegasnya.

Pemasangan pipa itu berdampak negatif terhadap kehidupan warga yang ada di seluruh desa yang dialiri sungai Batangtoru. Warga meminta perusahaan membatalkan rencana membuang air limbah ke  sungai.

"Sungai tempat masyarakat mencari nafkah. Kalau sungai dijadikan tempat pembuangan limbah maka akan tercemari, dan akhirnya warga tidak punya mata pencarian lagi," kata Hendrik Siregar, penggiat kampanye Emas di Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Hal itu, menurut Hendrik, jelas menurunkan kualitas sumber air Batangtoru yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Batangtoru. "Kami  menuntut rencana pemasangan pipa dihentikan, dan operasi tambang  PT Agincourt Resources untuk ditinjau ulang agar tidak diteruskan, sehingga tidak menimbulkan kerugian material dan nyawa di  kemudian hari," tuntut Hendrik.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan menyayangkan protes masyarakat terhadap pemasangan pipa limba ke sungai malah direspon represif oleh aparat kepolisian setempat dengan menangkap 39 orang.

"Perlakukan ini jelas melanggar hukum nasional karena dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas bahwa masyarakat yang  memperjuangkan haknya tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana," tandas Abetnago.

Dari 32 warga yang ditangkap, 12 di antaranya saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 20 orang dibebaskan itu juga dalam kondisi luka fisik akibat penyiksaan dan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi.

Abetnago membeberkan, dalam  peristiwa tersebut terdapat sejumlah pelanggaran HAM serius terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan sebagaimana telah  disahkan dalam UU No.5/1998. Pelanggaran serius ini paling tidak dapat dikategorikan dalam bentuk perbuatan yang sewenang-wenang, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana  diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Konvensi menentang Penyiksaan. 

"Termasuk aturan internal kepolisian dilanggar oleh anggota kepolisian. Kami meminta agar pelaku penyiksaan terhadap warga diproses secara hukum. Meminta pemerintah tidak menegasikan peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan, apalagi kebijakan yang akan dibuat berdampak langsung terhadap masyarakat," ucap Abetnego.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com