Jakarta, Kompas
Audit sistem informasi partai politik (sipol) meliputi pemeriksaan kelayakan struktur data, aliran proses dan algoritma verifikasi parpol, serta audit keamanan informasi parpol, demikian Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (PTIK BPPT) Hammam Riza, Rabu (31/10), di Jakarta.
Hasil audit menjadi bahan pertimbangan untuk penyelenggaraan pada sistem pendataan, verifikasi, dan pemilihan secara elektronik pada pemilihan umum periode berikutnya.
Kepala Program E-Voting BPPT Andrari Grahitandaru menambahkan, pelaksanaan audit teknologi sipol menunggu permintaan dari KPU. Jika tidak ada permintaan, BPPT tetap melaksanakannya secara sukarela.
Hal ini didasari kewenangan BPPT melakukan audit teknologi di Indonesia, berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001.
Menurut Hammam, pihaknya telah mendesain sistem pendataan secara
Untuk klarifikasi atas pernyataan itu, Hammam mewakili BPPT, Selasa, mendatangi Badan Pengawas Pemilu.
Secara teknis, BPPT telah membantu dan mendukung KPU sejak penyelenggaraan Pemilu 2004 dan 2009, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu nasional.
Menurut Andrari, BPPT mempunyai agenda nasional terkait kepemiluan yang inovatif sejak terbit amar putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang membolehkan
Pada 2010, BPPT melakukan berbagai aktivitas terkait e-pemilu, antara lain melakukan kajian terkait standar teknis pemilu elektronik dan rekomendasi penerapannya di Indonesia. Badan ini juga melaksanakan simulasi penyelenggaraan pemilu elektronik mulai dari pemungutan suara, penghitungan, pengiriman hasil, hingga penayangan hasil pada Pilkada Pandeglang, Gorontalo, Bengkulu, dan DKI.