Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Rembang Diperiksa Sembilan Jam

Kompas.com - 02/11/2012, 00:38 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Bupati Rembang, M Salim, menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (1/11/2012).

Meski harus menjalani pemeriksaan dalam waktu yang cukup panjang, Salim mengaku senang bisa memberikan kesaksian atas Direktur PT rembang Bangkit Sejahtera (RSBJ), M Siswadi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari APBD 2006-2007 senilai Rp5,54 miliar.

"Kehadiran saya ini agar semua permasalahan jelas dan terang, sebab bukti-bukti di PT RBSJ menunjukkan tidak ada indikasi kerugian negara seperti yang dituduhkan, saya hanya sebagai pemegang kebijakan, secara teknis ada di direktur," kata M Salim usai menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut. Salim mengaku dicecar 70 pertanyaan seputar pendirian PT RSM yang kemudian berganti nama menjadi PT RBSJ.

Selain itu, penyidik juga menanyakan seputar pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU yang diduga terdapat penyimpangan.

Sementara itu, kuasa hukum M Salim, Eddy Heryanto mengatakan pemanggilan ini memang sudah ditunggu kliennya. Sebab, banyaknya rumor terkait kasus yang menimpa Salim sangat mengganggu roda pemerintahan Kabupaten Rembang.

"Pemeriksaan akan dilanjutkan lagi Kamis (8/11/2012), pekan depan masih dengan agenda sebagai saksi. Kami siap untuk dipanggil sebagai saksi apapun," jelasnya.

Bupati M Salim sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD ini sejak 6 Juni 2010.

Kasus ini bermula saat M Salim mendirikan PT RBSJ  untuk mendukung rencananya meningkatkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan visi dan misi yang disampaikannya di hadapan DPRD Kabupaten Rembang.

Pemkab Rembang kemudian menyertakan modalnya yang dikucurkan melalui APBD 2006 sebesar Rp 25 mimliar dan lewat APBD 2007 sebesar Rp 10 miliar.

Namun berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan APBD Kabupaten Rembang 2006-2007 sebesar Rp5,54 miliar.

Penyimpangan dana diduga terkait pembelian tanah di Desa Tireman seluas 8.170 meter persegi untuk pembangunan SPBU dan kerja sama pengadaan kayu di masa bencana gempa Yogyakarta.(K60-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com