Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Outsourcing" Diganti Model Kerja Borongan

Kompas.com - 01/11/2012, 21:56 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar memastikan dalam waktu dekat segera merampungkan dan memberlakukan peraturan Menakertrans tentang outsourcing setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pengusaha dan pihak buruh.

Peraturan itu secara prinsip menghapus segala bentuk sistem outsourcing, dan diganti dengan sistem kerja borongan. Setelah keluarnya peraturan baru itu, kata Menakertrans, hanya akan ada pola hubungan kerja berupa pemborongan kerja atau kontrak kerja berdasarkan waktu tertentu, dan tidak ada lagi istilah outsourcing.

"Model kerja ini hanya untuk 5 bidang penyedia jasa, yaitu katering, transportasi, keamanan, cleaning service, dan jasa penunjang pertambangan," katanya seusai menggelar dialog dengan perwakilan buruh di Sidoarjo, Kamis (1/11/2012).

Ketua Umum PKB ini melanjutkan, peraturan baru tersebut akan memberikan kepastian hukum dan masa depan pekerja. Di sisi lain, pengusaha juga tidak perlu khawatir karena aturan baru tidak akan menutup model borongan pekerjaan ataupun hubungan kerja langsung melalui perjanjian kerja waktu tertentu.

"Setelah peraturan ini keluar, saya harap tidak ada lagi istilah outsourcing di dunia kerja," ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya memberikan waktu 6 bulan hingga satu tahun bagi perusahaan outsourcing untuk menghentikan kegiatannya. Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka mereka akan terancam sanksi administrasi, bahkan hingga pencabutan izin. "Untuk sanksi pidana, masih akan diatur dalam undang-undang yang lain," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com