Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aliran Dana Korupsi PLTS Versi Dakwaan Neneng

Kompas.com - 01/11/2012, 16:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Neneng Sri Wahyuni beserta suaminya, Muhammad Nazaruddin, disebut mendapat keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Informasi mengenai keuntungan proyek PLTS yang mengalir ke Neneng dan Nazaruddin melalui PT Anugerah Nusantara ini terungkap dalam surat dakwaan Neneng yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Selain mengalir ke Neneng dan Nazaruddin, keuntungan proyek PLTS juga mengalir ke sejumlah pihak. Menurut surat dakwaan, uang itu mengalir ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Timas Ginting sebesar Rp 77 juta dan 2.000 dollar AS, Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Depnakertrans Hardy Benry senilai Rp 5 juta dan 10.000 dollar AS, anggota panitia pengadaan proyek Agus Suwahyono dan Sunarko masing-masing senilai Rp 2.500.000 dan 3.500 dollar AS, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Arifin Ahmad senilai Rp 40 juta, dan mengalir ke Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun Timas sudah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara Februari lalu karena dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangannya selaku PPK dalam proyek PLTS. Menurut surat dakwaan, PT Anugerah Nusantara memperoleh keuntungan dari proyek ini dengan menggunakan bendera PT Alfindo Nuratama.

"Muhammad Nazaruddin memerintahkan Marisi Martondang dan Mindo Rosalina Manulang untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut dengan menggunakan perusahaan PT Alfindo Nuratama, PT Nuratindo Bangun Perkasa, PT Mahkota Negara, dan PT Taruna Bakti perkasa," kata jaksa Burhanuddin.

Terhadap perusahaan yang dipinjam benderanya untuk ikut lelang proyek PLTS itu, Neneng meyampaikan kalau perusahaan akan mendapat fee 0,5 persen dari nilai kontrak apabila menjadi pemenang tender. Setelah itu, Neneng melalui Marisi meminta Timas mengatur hasil evaluasi spesifikasi perusahaan sehingga PT Alfindo layak menjadi pemenang tender proyek. PT Alfindo pun, menurut surat dakwaan, memenangkan proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar itu. Namun, dalam pelaksanaannya, Neneng mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo sebagai pemenang tender proyek kepada PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak sekitar Rp 5,2 miliar. Adapun selisih nilai proyek dengan nilai kontrak ke PT Sundaya itu dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Jaksa Burhanudin melanjutkan, pada 2008, PT Alfindo menerima pembayaran dari Depnaker senilai Rp 8,1 miliar yang ditransfer ke rekening pada Bank BRI Cabang Veteran, Jakarta. "Yang mana uang dalam rekening tersebut dikuasai dan dikelola terdakwa (Neneng)," ungkapnya.

Setelah menerima pembayaran, katanya, terdakwa memerintahkan anak buahnya saat itu, Yulianis, untuk melakukan pembayaran secara bertahap kepada PT Sundaya Indonesia sebagai realisasi pengalihan pekerjaan utama pengadaan dan pemasangan PLTS yang seluruhnya Rp 5,2 miliar. Selebihnya, uang diberikan kepada pihak-pihak yang disebut di atas.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    "Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

    Nasional
    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

    Nasional
    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com