Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Negeri Karanganyar Periksa Sembilan Saksi

Kompas.com - 31/10/2012, 15:02 WIB
Sri Rejeki

Penulis

KARANGANYAR, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Karanganyar memeriksa sembilan saksi terkait dugaan keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih dalam kasus korupsi perumahan bersubsidi, Griya Lawu Asri (GLA), Rabu (31/10/2012).

Kesembilan saksi itu kebanyakan merupakan politisi dari berbagai partai yang dulu pernah mendukung Rina Iriani sebagai calon bupati Karanganyar pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karanganyar 2008. Ada pula bawahan Rina Iriani yakni pegawai negeri sipil dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Karanganyar.  

Pemeriksaan dimulai pukul 09.00, kesembilan saksi datang dalam waktu yang tidak bersamaan. Materi pemeriksaan, menurut beberapa saksi, tidak jauh berbeda dari materi yang ditanyakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beberapa tahun lalu untuk terduga korupsi yang berbeda.  

"Undangan pemanggilan untuk pemeriksaan saya terima hari Senin kemarin. Isinya, kedatangan saya untuk dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani dalam pelaksanaan GLA," kata Ketua DPC PPP Kabupaten Karanganyar Romdloni sebelum menghadap tim penyelidik.  

Secara keseluruhan ada 11 saksi yang dipanggil, tetapi hanya sembilan saksi yang hadir.

Kesembilan saksi adalah Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Karanganyar Sri Hartono, Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten Karanganyar Joko Indarto, Bendahara DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Karanganyar Kumalasari, dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Karanganyar Bambang Priyono.

Selain itu, saksi lain adalah Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Karanganyar Romdloni; Titis Sri Juwito dan Dewi Hanifah, PNS dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Karanganyar; serta Suhartono dan Suparmin yang pernah berpiutang Rp 500 juta dengan Rina Iriani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com