Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Karanganyar Panggil 18 Saksi

Kompas.com - 31/10/2012, 03:04 WIB

Karanganyar, Kompas - Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, segera memanggil 18 saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri. Para saksi itu akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kepentingan penyelidikan dugaan keterlibatan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

”Kami belum bisa menyebutkan nama saksi. Setelah dipanggil silakan bertanya langsung. Kami juga akan memberikan hasil penyelidikan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke penyidikan atau berhenti pada penyelidikan,” papar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Agus Winoto, Selasa (30/10).

Penyelidikan ini dilakukan Kejaksaan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Rina Iriani. Selama ini, lanjut Agus, Kejaksaan belum memeriksa Bupati Karanganyar itu karena terkendala izin dari Presiden. Namun, dengan aturan baru yang memungkinkan kepala daerah diperiksa tanpa perlu izin dari Presiden, Kejaksaan segera melanjutkan kasus ini. ”Kalau ada yang mengganggu terus penyelidikan ini, kasus ini akan diambil alih KPK,” katanya di Karanganyar.

Unjuk rasa

Menanggapi unjuk rasa ratusan orang di Kejari Karanganyar, Agus menegaskan, jika memang tak ada unsur pidana dalam kasus itu penyelidikan akan dihentikan. Namun, jika penyelidikan mengarah kepada Rina Iriani kasus itu akan ditingkatkan ke penyidikan.

Selasa, ratusan orang dari berbagai unsur, seperti lembaga swadaya masyarakat, tukang becak, dan perangkat desa, mendatangi Kejari Karanganyar. Massa mempertanyakan mengapa kasus dugaan korupsi proyek perumahan itu kembali dilanjutkan. ”Apakah karena akan ada pilkada?” tanya Haryanto dari Forum Rakyat Kabupaten Karanganyar. Rina Iriani dikabarkan berniat mengikuti pemilihan kepala daerah Jateng tahun 2013.

Kuasa hukum Rina Iriani, Rudy Alfonso, meyakinkan kliennya akan memenuhi panggilan Kejaksaan. Namun, ia juga yakin jaksa tidak akan memanggil kliennya karena nama Rina tidak pernah disebut dalam putusan majelis hakim atas tiga terpidana kasus ini. (eki)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com