Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Aru Diperiksa

Kompas.com - 30/10/2012, 03:30 WIB

AMBON, KOMPAS - Wakil Bupati Kepulauan Aru, Maluku, yang juga Pelaksana Tugas Bupati Aru, Umar Djabumona, Senin (29/10), diperiksa Kepolisian Daerah Maluku. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Maluku di Aru tahun 2011.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Sulistiono menyebutkan, Umar diperiksa sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan ia ditetapkan sebagai tersangka karena bukti, keterangan ahli, dan keterangan saksi lainnya menyebutkan dugaan keterlibatannya dalam kasus itu.

”Pemeriksaan Umar akan dilaksanakan sampai Selasa karena materinya banyak. Setelah itu, kami gelar perkara untuk menentukan status Umar. Dia bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sulistiono. Umar didampingi penasihat hukumnya, Anthony Hatane.

Menurut Sulistiono, dugaan keterlibatan Umar dalam kasus korupsi itu kuat, karena ia yang memerintahkan bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Aru untuk mengeluarkan uang Rp 4,3 miliar dari pos dana tak terduga. Dana itu dipakai untuk penyelenggaraan MTQ tingkat Maluku di Aru tahun lalu.

Sulistiono menuturkan, pencairan dana tambahan itu tidak wajar karena dana untuk MTQ sudah dialokasikan di APBD sebesar Rp 8 miliar. Selain itu, ada tambahan anggaran dari APBD Provinsi Maluku. Pencairan dana itu tanpa persetujuan sekretaris daerah selaku kuasa pengguna anggaran dan DPRD Aru pula.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara sebesar Rp 271 juta. Uang itu diduga disalahgunakan.

Polda Maluku juga menetapkan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Aru, yaitu Ambo Walay, Ny Jermina, Ny Reny, dan William Botmir, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, panitia MTQ, Henny Djabumona, dan pengusaha di Aru, Jefry, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Anthony Hatane menolak menanggapi keterangan polisi karena pemeriksaan terhadap Umar belum selesai.

Pada April 2012 Mahkamah Agung menghukum Bupati Aru (nonaktif) Theddy Tengko selama empat tahun penjara karena terbukti mengorupsi APBD Aru tahun 2006-2008. (apa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com