Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Komisioner KPU Sultra Dipecat

Kompas.com - 29/10/2012, 17:00 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara dipecat, karena terbukti melanggar kode etik.  Pemecatan terhadap seluruh Komisioner KPU Sultra diputuskan dalam sidang pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang berlangsung di lantai dua gedung KPU, Senin (29/10/2012).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimly Asshiddiqie dengan anggota Nurhidayat Sardini, Nelson Simanjuntak dan Saut H Sirait dengan bantuan perangkat video conference.  Dalam putusan Nomor: 21-21/DKPP-PKE-I/2012, disebutkan, teradu (Ketua dan 4 anggota KPUD Sultra) terbukti secara sah dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tidak cermat, lalai, tidak profesional, melanggar itikad penyelenggaraan Pemilu yang baik, melanggar sumpah jabatan, melawan prinsip kolektif kolegial. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum, mencederai nilai-nilai demokrasi, ketidakpercayaan masyarakat dan citra buruk penyelenggara pemilu di mata publik.

"Teradu secara sah melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13/2012, 11/2012 dan 1/2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5,6,7,8,9,10,11,12,14 dan 15," kata Nurhidayat Sardini, anggota DKPP RI melalui siaran persnya di Kendari.

DKPP RI juga memutuskan tiga hal yaitu: pemberhentian tetap pada lima komisioner/ teradu, memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai Peraturan Hukum dan UU dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksaan putusan ini.

Kasus ini berawal dari laporan dua calon gubernur kepada DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dua cagub yang melayangkan laporan itu masing-masing adalah, Nur Alam dan Saleh Lasata (petahana), dan Ali Mazi-Bisman Saranani (balon yang tidak lolos). Adapun kelima komisioner KPU itu adalah, Ketua Mas'udi, Bosman, Eka Suaib, Abdul Sahir, dan LM Arddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com