Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang Jemaah Ahmadiyah Shalat Id, Polisi Langgar Hukum

Kompas.com - 27/10/2012, 02:34 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai tindakan polisi yang melarang jemaah Ahmadiyah di Bandung untuk melaksanakan shalat Id dan menyembelih hewan kurban adalah pelanggaran hukum. Polisi seyogianya memberikan perlindungan kepada warga negara, bukan melarang hak warga negara beribadah.

"Pihak kepolisian tidak ada pembelaan terhadap korban, malah sebaliknya, padahal polisi menyaksikan secara langsung kejadian perusakan itu," ujar Kepala Bidang Internal LBH Bandung Unung Nuralamsyah kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/10/2012).

LBH Bandung menyampaikan pandangan ini menanggapi langkah polisi yang memaksa jemaah Ahmadiyah Masjid An-Nashir, di Jalan Sapari, Kecamatan Astanaanyar, Bandung, untuk menandatangani pernyataan untuk tidak melaksanakan shalat Id dan menyembelih hewan kurban.

Larangan ini menyusul aksi perusakan masjid oleh sekelompok orang pada Kamis (25/10/2012) malam. Kelompok ini merusak gerbang masjid, memecahkan beberapa kaca jendela, dan mengobrak-abrik barang-barang di dalam masjid yang telah berdiri sejak tahun 1948 itu.

Menurut Unung, sikap polisi bisa disebut sebagai tindakan menghalang-halangi umat beragama dalam beribadah yang dijamin oleh konstitusi. "Polisi tidak menghormati perbedaan umat beragama," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, polisi tidak bisa tegas menangani berbagai macam kekerasan yang terjadi di negeri ini. "Ini merupakan bukti bahwa negara ini lemah," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com