Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minimarket di Surabaya Dilarang Buka 24 Jam

Kompas.com - 25/10/2012, 09:26 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Tidak lama lagi, tidak akan ada lagi minimarket yang bisa bebas buka selama 24 jam di Kota Surabaya. Hal ini menyusul akan terbitnya aturan yang mengatur tentang jam beroperasinya toko modern seperti minimarket. Selama ini, di Surabaya memang tidak ada aturan yang mengatur soal itu sehingga ada sejumlah minimarket yang buka nonstop.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, Agus Eko Supiadi mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok tentang izin prinsip yang mengatur toko modern. Salah satu hal yang termasuk dalam pembahasannya adalan terkait jam operasi minimarket.

“Kita usahakan minggu depan sudah akan selesai. Saat ini masih kita matangkan dengan menunggu koreksi dari tenaga ahli. Kita juga akan rapatkan dengan bidang hukum Pemkot. Nantinya ini akan masuk Perwali,” tegas Agus Eko, Rabu (24/10/2012) malam.

Dikatakan Agus Eko, ada beberapa hal mendasar terkait minimarket yang akan diatur dalam izin prinsip ini. Di antaranya tentang jarak dan juga jumlah minimarket dalam satu kelurahan. Nantinya, hanya boleh ada dua hingga tiga minimarket saja dalam kelurahan.

Terkait, izin beroperasi, Pemkot akan membatasi jam beroperasi minimarket hanya dari jam 08.00 pagi hingga jam 22.00 malam. “Kecuali jika minimarket tersebut berada di tempat-tempat khusus atau di fasilitas umum. Seperti misalnya di rumah sakit, stasiun, terminal ataupun bandara. Kalau yang seperti itu baru boleh buka 24 jam,” tegasnya.

Selama ini, Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur tentang pelayanan di bidang perdagangan dan perindustrian, memang tidak mengatur soal jam operasi toko modern, termasuk minimarket. Sebenarnya, di Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 53 Tahun 2009, sudah mengatur hal tersebut. Tetapi memang diserahkan ke daerah masing-masing.

Agus menjelaskan, bakal diberlakukannya larangan minimarket buka 24 jam nonstop ini semata-mata bukan karena untuk menghindari perampokan di minimarket yang buka 24 jam, yang kini marak terjadi di Surabaya. Namun, pertimbangan utamanya adalah demi menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Pengaturan jam operasi minimarket itu untuk melindungi toko-toko milik warga. Agar mereka juga mendapat kesempatan. Meskipun sebenarnya minimarket yang buka 24 jam ini jumlahnya sedikit, sekitar 10-an,” ujarnya.

Nantinya, setelah Perwali tersebut disahkan, Disperdagin Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi terhadap minimarket-minimarket di Surabaya yang jumlahnya sekitar 400-an. Sementara untuk melakukan pengawasan, pihaknya akan dibantu oleh kelurahan di mana minimarket tersebut berada.

Lantas bagaimana jika ada minimarket yang membandel dan tak mematuhi aturan tersebut? “Kalau sudah ada aturannya, bagi yang melanggar tentu akan ada sanksi. Dari yang paling ringan seperti peringatan, hingga izinnya dicabut,” sambung pejabat yang menggantikan posisi Endang Tjaturahmawati, yang mengundurkan diri pada eprtengahan April 2012 lalu.

Baca Juga:
Rampok di Indomaret Terekam CCTV
Rampok Berpistol Satroni Indomaret, Rp 8 Juta Raib
Sehari, 2 Aksi Perampokan di Surabaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com