Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yudi Setiawan Masih Ditahan

Kompas.com - 22/10/2012, 00:20 WIB
Defri Werdiono

Penulis

BANJARMASIN, KOMPAS.com- Yudi Setiawan (31) yang oleh polisi sempat disebut sebagai salah satu direksi Bank Kalsel dan Bank Jatim, saat ini masih ditahan di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Penyidik Polda Kalsel menetapkan Yudi, Direktur PT Cipta Inti Parmindo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga dan sarana penunjang pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tahun 2011.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu Rp 1,02 miliar dari total nilai pagu proyek Rp 2,639 miliar.

”Ia masih kami tahan. Untuk tersangka baru dari luar perusahaan masih kami dalami. Perkembangan pemberkasan sendiri mudah-mudahan minggu depan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Kriminal Khusus, Polda Kalsel, Ajun Komisaris Besar Didik Sudaryanto, Minggu (21/10/2012).

Yudi diduga melakukan manipulasi dalam lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala. Modusnya dengan cara memalsukan laporan akuntan independen (dokumen pendukung terkait laporan akuntansi keuangan).

Sebelum menangkap Yudi yang tinggal di Klampis Regency No 25 Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Polda Kalsel lebih dulu menangkap seorang yang diduga anak buah Yudi, yakni Salim Alatas di Surabaya.

Salim memenangkan lelang pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala dengan menggunakan nama CV Karunia Baru. Salim pun kini masih menjalani perpanjangan penahanan kedua di Polda Kalsel.

Polda Kalsel juga mendapat laporan dari Polda Jatim jika Yudi ini juga merupakan tersangka kredit macet Bank Jatim. Yudi juga menggunakan rekening Bank Jatim untuk transaksi dalam lelang di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com