Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Kembali Kasus Azirwan

Kompas.com - 21/10/2012, 16:02 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak membuka kembali penyelidikan kasus yang melibatkan Azirwan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Sebab, dikhawatirkan aktor utama kasus itu tidak terungkap.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, Azirwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Azirwan tertangkap tangan menyuap anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, untuk memuluskan alih fungsi itu. "Pengadilan menetapkan Azirwan bersalah," kata Emerson, Minggu (21/10/2012).

Meski demikian, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani justru mengangkat Azirwan sebagai kepala dinas setelah bebas dari penjara.

"ICW merekomendasikan KPK menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait dengan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan," ungkap Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com