BATAM, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak membuka kembali penyelidikan kasus yang melibatkan Azirwan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Sebab, dikhawatirkan aktor utama kasus itu tidak terungkap.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, Azirwan terbukti bersalah dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan. Azirwan tertangkap tangan menyuap anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, untuk memuluskan alih fungsi itu. "Pengadilan menetapkan Azirwan bersalah," kata Emerson, Minggu (21/10/2012).
Meski demikian, Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani justru mengangkat Azirwan sebagai kepala dinas setelah bebas dari penjara.
"ICW merekomendasikan KPK menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait dengan kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan," ungkap Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.