BATAM, KOMPAS.com -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertimbangkan untuk menggugat Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani. Gugatan terkait pengangkatan mantan terpidana korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan, beberapa pengacara publik sudah menyatakan kesediaan menjadi kuasa hukum penggugat. Rencananya, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan gugat keputusan pengangkatan itu," ujar Emerson, Minggu (21/10/2012).
Lewat gugatan itu, ICW meminta Sani segera memberhentikan Azirwan dari jabatannya. Sebab, pengangkatan Azirwan dinilai tidak sesuai etika dan peraturan. ICW berpendapat pengangkatan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan terkait pegawai negeri sipil, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.
Pada September 2008, Azirwan divonis 2,5 tahun penjara karena terlibat gratifikasi pelepasan hutan lindung di Bintan. Ia dinayatakn terbukti menyuap anggota DPR RI Al Amin Nur Nasution untuk memuluskan pelepasan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.