Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Suap Hakim Tipikor Berlanjut ke Purwodadi

Kompas.com - 19/10/2012, 08:16 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi terhadap tiga tersangka kasus suap hakim Tipikor Semarang, Kamis (18/10/2012) kemarin. Rekontruksi dihadiri tiga tersangka yakni hakim Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, hakim Tipikor Pontianak Heru Kusbandono dan seorang pengusaha Sri Dartuti.

Berdasarkan informasi yang didapat, petugas KPK dan tiga tersangka datang dari Jakarta melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo pada Kamis (18/10/2012) siang. Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan mobil ke Semarang.

Pelaksanaan rekontruksi di Semarang dilakukan malam hari, dan diketahui terdapat beberapa kali pertemuan yang dilakukan di resto. Seperti halnya di Resto Gama Candi dan Kafe Rinjani View. Belum diketahui secara pasti apa isi pertemuan tersebut, diduga di tempat itu terjadi transaksi antara Heru dan Kartini.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui kejadian secara pasti pada kasus yang ditanganinya. Baik kejadian tertangkapnya hakim maupun kejadian lain yang terkait. Selain di Semarang, rekonstruksi juga dilakukan di beberapa kota lain seperti kota Surakarta dan Purwodadi.

Setelah melakukan rekonstruksi di dua resto tersebut, ketiga tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Mereka tiba sekitar pukul 20.00 WIB dengan dikawal penyidik KPK. Mengenakan atasan warna biru berbalut syal warna putih, Kartini terlihat tersenyum saat memasuki lantai 1 Gedung Kejati lalu masuk ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng.

Heru Kisbandono sendiri menggunakan kemeja lengan pendek putih motif kotak, sedang Sri Dartuti tampak mengenakan jilbab ungu dan kemeja kotak. Menurut keterangan petugas Kejati, tersangka akan menginap di ruang tahanan Kejati Jateng.

Hari ini, Jumat (19/10/2012) rekonstruksi akan dilanjutkan ke Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Johan Budi menambahkan rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. "Ya nanti rekonstruksi itu akan sampai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, berkasnya tidak lama lagi selesai untuk masuk ke penuntutan," katanya.

Sedangkan pelaksanaan persidangan sendiri ungkapnya kemungkinan akan dilakukan di Semarang. Seperti diberitakan, hakim ad hoc Kartini Marpaung tertangkap bersama Heru Kusbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak dan diduga sebagai makelar, sebab sebelumnya Heru dikenal sebagai pengacara di Semarang.

Seorang pengusaha turut ditangkap dalam peristiwa tersebut yakni Sri Dartuti yang tidak lain merupakan adik dari Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni yang kasusnya ditangani oleh Kartini. Ketiganya tertangkap tangan usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang pada 17 Agustus lalu.

Dari tangan Kartini petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Yaeni. Namun Yaeni sendiri sudah dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (27/8/2012) lalu. Terdakwa dijatuhi hukuman pada kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com