Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Korupsi di Sragen

Kompas.com - 18/10/2012, 23:04 WIB
Sonya Helen Sinombor

Penulis

 

caption foto : Febri Diansyah dan Eko Haryanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/10) di kantor KP2KKN Jateng, Semarang.

 

 

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah bertekad untuk terus mengawal kasus korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kendati mantan Bupati Sragen Untung Wiyono sudah divonis tujuh tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kedua lembaga ini menilai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,2 miliar tersebut belum tuntas.

Peneliti ICW Febri Diansyah dan Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng Eko Haryanto, dari examinasi yang dilakukan ICW dan KP2KKN Jateng, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut hingga kini belum tersentuh.

Examinasi atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Semarang terhadap perkara yang melibatkan Untung Wiyono dilakukan majelis eksaminator yakni Ali Masyhar Mursyid SH MH (dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang), Sahlan Said SH (mantan hakim/dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, dan beberapa universitas), Dwi Saputra SH (advokat/aktivis KP2KKN Jateng).

"Maka kami mendesak Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti memeriksa nama-nama atau aktor yang diduga terlibat yang disebut dalam putusan pengadilan," ujar Eko, Kamis (18/10/2012) di Semarang, Jawa Tengah.

Sejumlah nama yang diduga terlibat antara lain, DMB (Kepala Dinas PU/Sekda Kabupaten Sragen ), AD (Kepala DPKAD), AF (mantan Wakil Bupati), Wid (BPR Djoko Tingkir), dan EW.

"Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, di mana jaksa setengah hati membuat dakwaan, dan tidak membidik aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus ini," ujar Eko seraya membeberkan temuan hasil examinasi terkait sejumlah data yang mengindikasikan keterlibatan Agus Fatturachman dalam kasus dana kas daerah tersebut.

Misalnya, ada yang hasil pinjaman BPR Djoko Tingkir dan BPR BKK Karang Malang sebesar Rp 300 juta yang diserahkan kepada Agus Fatturachman yang saat itu menjabat wakil bupati Sragen.

"Perlu dicatat, ketika Untung diproses hukum tidak terlihat upaya-upaya signifikan dari jaksa untuk menyebutkan fakta-fakta yang lain. Kami berharap beberapa fakta yang kami temukan ini cukup bukti awal bagi kejaksaan untuk mengembangkan kasus ini," papar Febri.

Menurut Eko, putusan bebas terhadap Untung Wiyono di tingkat pertama yaitu di Pengadilan Tipikor Semarang, menarik perhatian publik karena sarat dengan adanya dugaan mafia hukum. Oleh karena itu sebelum ICW dan KP2KKN beberapa waktu lalu melakukan examinasi, yang tujuannya mengkaji dan mendalami putusan tersebut agar ke depan ada perbaikan di tingkat atas. "Ternyata saat proses examinasi berlangsung turun putusan kasasi MA yang mengoreksi putusan bebas di Pengadilan Tipikor Semarang," ungkap Febri.

Baik Febri maupun Eko menegaskan, hasil eksaminasi tidak bermaksud untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum, tapi hanya sumbangan pemikiran dari komunitas masyarakat hukum. Namun eksaminasi terhadap putusan-putusan atau produk hukum yang dianggap menyimpang lebih merupakan sebagai ruang publik yang harus mulai dibangun agar lembaga-lembaga negara tidak lepas dari kontrol masyarakat.

Eksaminasi publik juga untuk mendorong dan memberdayakan partisipasi publik agar dapat terlibat lebih jauh di dalam mempersoalkan proses sesuatu perkara dan putusan atas perkara itu yang dinilai kontroversial dan melukai rasa keadilan masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com