Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hewan Langka Camat Disita, Jokowi Tertawa

Kompas.com - 18/10/2012, 20:18 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo langsung tertawa saat ia ditanya mengenai tanggapannya sebagai Gubernur terkait camat Kramat Jati, Ucok Bangsawan Harahap, yang memiliki sejumlah satwa langka yang telah diamankan petugas.

Beberapa satwa langka itu, antara lain kakak tua raja 4 ekor, nuri kepala hitam 1 ekor, elang bondol 1 ekor, merak 1 ekor, burung mambruk 6 ekor, dan masih banyak yang lainnya.

Selain unggas, petugas juga menyita mamalia langka, yaitu harimau india 1 ekor, siamang 1 ekor, dan monyet ekor panjang 1 ekor.

"Hahahahahaha ya nanti dilihatlah kalau memang itu melanggar ya gimana. Yang namanya aparat itu pasti mengerti aturanlah," kata Jokowi, saat ditemui di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis, (18/10/2012) petang.

Selain itu, saat ditanyakan apakah nanti ada sanksi yang akan dikenakan bagi Ucok, Jokowi mengatakan, Ucok sebagai aparat pemerintah seharusnya mengerti peraturan dan mengerti sanksi yang berlaku.

"Yang namanya aparat mengerti aturanlah. Kalau memelihara binatang itu, harus ada aturannya. Kalau dia mengerti dan dilanggar, pasti dia ngerti aturannya apa dan sanksinya apa," kata Jokowi.

Seperti yang diberitakan, sejumlah satwa langka milik Camat Kramat Jati, Ucok Bangsawan Harahap, disita petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Adam Mustofa, penyidik BKSDA, mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berbekal informasi, petugas pun mendatangi rumah Camat Kramat Jati di Jl Raya Jati Makmur, Kompleks Depdagri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

"Malam tadi, kita sudah berhasil mengevakuasi beberapa jenis satwa, di antaranya burung jenis kakaktua, beberapa jenis aves lainnya, dan satwa mamalia lainnya," ujar Adam.

Beragam satwa langka tersebut kemudian dibawa ke Pusat Pelindungan Sementara (PPS) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara itu, pihak BKSDA akan melakukan koordinasi, baik dengan pemilik satwa-satwa tersebut maupun pimpinannya untuk mengklasifikasi lebih lanjut mana satwa yang tergolong dilindungi atau tergolong langka.

Untuk penerapan sanksi terhadap pemilik satwa langka, masih harus berkoordinasi dengan pimpinannya. Petugas di lapangan enggan salah langkah dalam kasus-kasus semacam ini.

"Akan tetapi, kalau memang peraturan di undang-undang, bagi yang tidak sengaja, hukumannya di bawah lima tahun. Kalau sengaja, lima tahun, tetapi sanksi indisipliner bukan bagian kita," kata Adam.

Berita terkait dapat diikuti di topik: 100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com