Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Kependudukan: KTP

Kompas.com - 17/10/2012, 15:26 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. Demikian juga di Provinsi DKI Jakarta. Pembuatan KTP ini dilakukan sela mbat-lambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta.Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Pelayanan KTP berlokasi di Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari untuk KTP baru, mutasi, ataupun hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 10.000.

Berikut ini Prosedur Pengurusan KTP di DKI Jakarta:
Persyaratan Pembuatan KTP Baru

Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
• Surat Pengantar dari RT/RW
• Foto Copy Kartu Keluarga
• Foto Langsung
• SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
• Foto copy Akta Kelahiran
• SKPPT bagi WNA
• Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
• Surat Pengantar dari RT/RW
• KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
• Fotocopy Kartu Keluarga
• Foto Langsung
• Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
• Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP

Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).

Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
• KTP lama
• Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
• Foto Langsung
• Surat Pengantar dari RT / RW
• Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW

Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
• Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
• Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
• Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
• Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah. (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com