JAKARTA, KOMPAS.com -Promosi jabatan untuk bekas narapidana korupsi, Azirwan, sebagai Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau telah menciderai moralitas. Pembiaran pemerintah pusat atas pengangkatan itu mencerminkan penurunan standar moral bagi pejabat publik.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, mengungkapkan penilaian itu, di Jakarta, Senin (15/10/2012).
"Pemerintah telah dengan sengaja menurunkan standar moral pejabat publik. Jika menerapkan standar, semestinya pemerintah menjalankan prinsip dasar good governance dan clean goverment. Tapi, itu tak sungguh-sungguh dilakukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Azirwan, mantan Sekretaris Daerah Kabupetan Bintan, adalah bekas terpidana karena terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008. Namun, birokrat yang telah divonis penjara dua tahun enam bulan itu justru diangkat sebagai Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Adhie M Massardi mengatakan, standar itu sangat dibutuhkan untuk membangun pemerintahan yang baik dan bersih. Mendagri yang cenderung menolerir kebjiakan Gubernur Kepulauan Riau itu juga mencerminkan sikap presiden sebagai kepala pemerintahan pusat.
Presiden sendiri pernah mengatakan, baru akan menindak anggota kabinetnya yang terindikasi korupsi, jika sudah ada keputusan hukum tetap. Padahal, di negara-negara maju dan beradab, pejabat publik yang baru terkena isu korupsi langsung diminta mundur atau dimundurkan. Presiden semestinya memberi contoh dengan memberhentikan menteri-menteri yang terindikasi terlibat korupsi
"Jika dibiarkan, nanti publik akan turun tangan dengan memaksa pejabat mantan narapidana itu untuk mundur," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.