Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Akta Kelahiran, Bocah Ini Ditolak Sekolah

Kompas.com - 14/10/2012, 12:14 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com — Gara-gara tak punya akta kelahiran dan orang tuanya tak mempunyai surat nikah, seorang bocah 10 tahun, Faisal, di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ditolak sekolah. Sejumlah sekolah telah didatangi Faisal, tetapi tak ada yang bersedia menerimanya.

Mencoba mengadu ke pemerintah dusun setempat juga tak menemukan jalan keluar. Sang nenek, Bayasa, yang cemas dengan masa depan pendidikan cucunya, terpaksa luntang-lantung mencari sekolah.

Sang nenek berharap ada sekolah yang bersedia menerima Faisal agar masa depan pendidikan cucunya tidak terbengkalai dan dia tidak kehilangan percaya diri atau minder bergaul dengan teman-teman sebayanya yang sudah duduk di kelas lima SD saat ini.

Duduk di kursi sambil bermain boneka atau pistol-pistolan menjadi aktivitas rutin yang dilakoni Faisal untuk mengusir rasa bosan bermain sendiri di rumahnya saat teman-teman sebayanya sedang sibuk belajar di sekolah.

Faisal dan neneknya, Bayasa, sudah beberapa kali mencoba mendaftar ke sejumlah sekolah, tetapi ditolak karena Faisal tak punya akta kelahiran dan tak bisa menunjukkan surat nikah kedua orang tuanya.

Sebelum rumahnya direnovasi dari program PNPM, Faisal tinggal di gubuk bambu bersama seorang nenek dan seorang sepupunya di Dusun Batu-batu, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Polewali Mandar.

Sementara itu, Bayasa mengaku sudah mendatangi beberapa sekolah agar cucunya bisa diterima bersekolah, tetapi ia kecewa karena selalu ditolak.

"Saya sudah beberapa kali mendatangi sekoah agar cucu saya juga bisa bersekolah seperti anak-anak lainnya, tetapi karena tak punya akta kelahiran dan kedua orang tuanya tak punya surat nikah, Faisal tak jadi bersekolah," tutur Bayasa sambil menangis.

Bayasa berharap pemerintah setempat bisa memfasilitasi cucunya agar bisa tetap bersekolah dan tak kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana dijamin undang-undang.

Di bagian lain, Kepala Bagian Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Olahraga Polewali Mandar, Yohanes Peterson, mengaku baru tahu ada anak yang telantar pendidikannya hingga berusia 10 tahun lebih. Menurut Peter, persyaratan administrasi seperti surat nikah dan akta kelahiran tak bisa jadi alasan anak tidak menikmati pendidikan dasar.

Peter menyatakan, jika ada anak miskin tak punya akta kelahiran, seharusnya sekolahlah yang proaktif memfasilitasi pengurusan akta kelahiran calon siswanya, bukan menolak mereka hingga pendidikannya telantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com