Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Karun Kapal Tenggelam Dijarah

Kompas.com - 13/10/2012, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penjarahan harta karun pada kapal-kapal tenggelam peninggalan abad silam di perairan Indonesia semakin marak. Perusakan, penjarahan kapal, dan pencurian harta karun yang merupakan aset negara itu menghilangkan jejak arkeologis dan merugikan perekonomian negara.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), di Jakarta, Kamis (11/10/2012) sore. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri dari Fraksi Partai Golkar.

Anggota Dewan Pakar BPPI, Tamalia Alisjahbana, mengungkapkan, penjarahan terhadap benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT) semakin marak setelah pemerintah memberlakukan moratorium survei dan pengangkatan BMKT dari bawah air sejak tahun lalu.

Tamalia menyebutkan, berdasarkan data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan, lebih dari 70 persen kapal tenggelam di perairan Indonesia sudah dijarah atau rusak. Dari 120 kapal tenggelam yang disurvei, lebih dari 85 kapal sudah dijarah atau rusak. Hanya 11 kapal yang barang berharga di dalamnya masih utuh.

Sementara itu, dari 27 kapal tenggelam yang disurvei untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebanyak 26 kapal di antaranya sudah dijarah atau rusak.

Berdasarkan catatan kearsipan di sejumlah negara dari periode sesudah tahun 1500, di perairan Indonesia terdapat lebih dari 3.000 kapal tenggelam. Sebagai negara dengan salah satu jalur perdagangan paling ramai di dunia pada masa lalu, kemungkinan masih terdapat lebih banyak lagi kapal tenggelam yang tidak tercatat dalam arsip.

Kebanyakan kapal tenggelam di Indonesia terletak di perairan yang relatif dangkal, yaitu kurang dari 60 meter dari permukaan laut. Dengan perkembangan peralatan teknologi, harta karun kapal tenggelam itu mudah dijarah. Penjarahan kapal tenggelam berpotensi merusak kapal serta barang muatan yang tidak dianggap penting, padahal keduanya memiliki informasi arkeologis yang sangat penting.

Kehilangan BMKT menyebabkan museum di Indonesia tidak mendapat benda cagar budaya bawah air yang unik dan langka, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan negara kehilangan potensi sumber penerimaan negara.

BPPI meminta pemerintah segera mencabut moratorium survei dan pengangkatan BMKT agar barang tersebut tidak terus dijarah. (LKT)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com