Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntaskan Perekaman Data E-KTP dalam 18 Hari!

Kompas.com - 12/10/2012, 14:12 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mendapatkan misi yang nyaris mustahil diselesaikan. Kementerian Dalam Negeri meminta Batam menuntaskan perekaman data 333.317 penduduk dalam 18 hari mendatang.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, ia sudah dipanggil Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi soal perekaman data untuk e-KTP itu. Batam diminta menuntaskan perekaman data pada 31 Oktober 2012. "Kami berusaha keras menuntaskan target itu," ujarnya, Jumat (12/10/2012) di Batam.

Pemerintah Kota Batam membuka gerai perekaman di sedikitnya tiga pusat perbelanjaan, tiga kawasan industri, dan kantor pemerintahan. Gerai beroperasi sampai pukul 24.00. Selain itu, ada pula paket perekam bergerak yang mendatangi penduduk wajib KTP serta dua set alat di setiap kecamatan. "Langkah ini untuk menyesuaikan pola kerja penduduk Batam yang mayoritas bekerja dari pagi sampai sore," ujarnya.

Dahlan berharap semua upaya itu bisa menuntaskan perekaman sesuai target walaupun misi itu bisa disebut hampir mustahil. Batam membutuhkan 132 hari untuk merekam data 374.113 penduduk. Jumlah itu setara 53 persen dari 707.430 warga wajib KTP di Batam.

Sekarang, Batam harus merekam data 313.317 penduduk dalam waktu 18 hari. Padahal, masih ada libur Idul Adha pada 26 Oktober 2012. "Kami mendorong warga menyempatkan diri merekam data e-KTP. Masa ada waktu ke karaoke, tetapi tidak bisa menyempatkan diri merekam e-KTP," ujar Dahlan. (RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com