Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bantah Ada Kelonggaran

Kompas.com - 11/10/2012, 02:57 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perdagangan menilai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tak dimaksudkan untuk memberi kelonggaran kepada importir. Revisi itu disusun untuk menghilangkan aturan tumpang tindih dan upaya mengakomodasi semua kepentingan pihak terkait.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, Rabu (10/10), mengatakan, ketentuan soal penghapusan alokasi impor hortikultura lewat rapat koordinasi menteri karena mekanisme tersebut tidak diperlukan.

”Cukup lewat rekomendasi dari Kementerian Pertanian melalui rekomendasi impor produk hortikultura. Kementerian terkait, kan, lebih tahu kebutuhan dan pasokan yang tersedia,” katanya.

Terkait dengan penghapusan kewajiban memiliki alat penyimpan berpendingin bagi importir, Deddy mengatakan, tidak semua produk hortikultura membutuhkan alat tersebut.

”Memang ada produk yang memerlukan fasilitas pendingin, seperti produk yang cepat sekali rusak. Tetapi ada juga produk yang tidak cepat rusak, seperti bawang putih, sehingga tidak perlu pakai fasilitas pendingin,” paparnya.

Tidak diwajibkan

Importir juga tidak diwajibkan mencantumkan label atau kemasan jika produk yang diimpor akan diolah kembali. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 60/2012 ditandatangani Menteri Perdagangan pada 21 September dan mulai berlaku pada 28 September.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi juga membantah penghapusan sejumlah pasal sebagai bentuk kelonggaran. ”Kami berupaya melakukan penyesuaian dengan melihat secara lebih komprehensif bagaimana implementasinya di lapangan. Ini juga mengingat permendag tersebut akan melibatkan banyak pihak terkait, tidak hanya kalangan industri, tapi juga Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah, ” ujarnya.

Kementerian Perdagangan telah menetapkan sebanyak 74 importir terdaftar produk hortikultura dari 107 importir yang mengajukan permohonan hingga saat ini. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, dalam lima tahun terakhir impor hortikultura meningkat tajam. Nilai impor buah dan sayur pada tahun 2007 sebesar 787,86 juta dollar AS, tahun 2011 naik menjadi 1,76 miliar dollar AS.

Secara terpisah Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta berharap revisi aturan tersebut tidak mengganggu pasokan buah dan sayuran segar di tingkat ritel. ”Selama ini pasokan kami tidak hanya dari lokal, tetapi juga dari impor. Karena itu, revisi tersebut sangat terkait dengan kami,” katanya. (ENY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com