Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, 72 Buaya Disita dari Penangkaran

Kompas.com - 10/10/2012, 19:37 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bali bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita 72 ekor buaya dari tempat penangkaran ilegal Taman Buaya dan Reptil Indonesia Jaya di Mengwi, Badung, Rabu (10/10/2012).

Sebelumnya BKSDA telah 2 kali mengirim surat untuk mengurus izin sebagai lembaga konservasi, namun tak pernah digubris.

"Tidak pernah ada tanggapan dan akhirnya kita lakukan tindakan ini," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono saat konferensi pers di Mapolda Bali, siang tadi.

Sebanyak 72 ekor buaya hasil sitaan di antaranya buaya putih, buaya muara, buaya Irian, dan buaya muara ini merupakan satwa yang dilindungi dan masuk dalam Appendix I cites.

"Lokasi itu sementara kita tutup police line," kata Kasubdit IV Dit Krimsus Polda Bali AKBP Tri Kuncoro.

Selain buaya hidup, polisi juga mengamankan satu tengkorak buaya dan 3 telur buaya.

Tak hanya melanggar izin, lokasi penangkaran ini tak layak bagi pengunjung dari segi keamanan. "Jarak kandang dengan tempat pengunjung terlalu dekat dengan kandang, sehingga tidak sesuai dengan standar," ungkap Sumarsono.

Pemilik penangkaran, Suharta Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 72 ayat 2 jo Pasal 40 ayat 2 UU RI 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com