Jakarta, Kompas -
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Arifin Tasrif, Senin (8/10), di Jakarta, mengungkapkan, sanksi diberikan agar ada efek jera bagi para distributor sehingga mereka menyalurkan pupuk dengan lebih baik.
Dari 409 distributor yang dikenai sanksi, 37 distributor diberhentikan dari kerja sama distribusi. Sebanyak 273 distributor diberi teguran dan 99 diskors.
Sanksi pemutusan dilakukan karena, antara lain, distributor melakukan penyimpangan dalam penjualan pupuk bersubsidi.
Beberapa waktu lalu, sejumlah kasus penyimpangan pupuk bersubsidi muncul. Pada September 2012, ada upaya penyelundupan ekspor urea Kujang empat kontainer ke Malaysia dari Jakarta. Di Medan ditemukan 15.000 ton urea berkantong pupuk nonsubsidi.
Pada Juli 2012, ada kasus penggantian karung pupuk urea. Penimbunan urea bersubsidi 64 ton oleh pengecer. Juni 2012, ratusan ton urea bersubsidi ditemukan di gudang di Pasuruan yang juga diganti kantongnya. Juga sejumlah kasus lain.
Jumlah distributor pupuk mengacu data PT Pupuk Indonesia adalah 2.485 distributor, terdiri dari 1.920 distributor swasta, 274 koperasi, dan 291 BUMD. Mereka mendistribusikan pupuk produksi lima perusahaan pupuk BUMN, yaitu PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Setiap distributor rata-rata mendistribusikan 19.340 ton.