Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Distributor Dikenai Sanksi

Kompas.com - 09/10/2012, 03:17 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 409 distributor pupuk bersubsidi sepanjang 2007-2011 mendapat sanksi dari perusahaan pupuk BUMN yang merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Sanksi diberikan mulai teguran hingga pemberhentian kerja sama distribusi pupuk bersubsidi.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Arifin Tasrif, Senin (8/10), di Jakarta, mengungkapkan, sanksi diberikan agar ada efek jera bagi para distributor sehingga mereka menyalurkan pupuk dengan lebih baik.

Dari 409 distributor yang dikenai sanksi, 37 distributor diberhentikan dari kerja sama distribusi. Sebanyak 273 distributor diberi teguran dan 99 diskors.

Sanksi pemutusan dilakukan karena, antara lain, distributor melakukan penyimpangan dalam penjualan pupuk bersubsidi.

Beberapa waktu lalu, sejumlah kasus penyimpangan pupuk bersubsidi muncul. Pada September 2012, ada upaya penyelundupan ekspor urea Kujang empat kontainer ke Malaysia dari Jakarta. Di Medan ditemukan 15.000 ton urea berkantong pupuk nonsubsidi.

Pada Juli 2012, ada kasus penggantian karung pupuk urea. Penimbunan urea bersubsidi 64 ton oleh pengecer. Juni 2012, ratusan ton urea bersubsidi ditemukan di gudang di Pasuruan yang juga diganti kantongnya. Juga sejumlah kasus lain.

Jumlah distributor pupuk mengacu data PT Pupuk Indonesia adalah 2.485 distributor, terdiri dari 1.920 distributor swasta, 274 koperasi, dan 291 BUMD. Mereka mendistribusikan pupuk produksi lima perusahaan pupuk BUMN, yaitu PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Setiap distributor rata-rata mendistribusikan 19.340 ton. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com