Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Asli Batas Tanah Harus Ditunjukkan

Kompas.com - 08/10/2012, 03:16 WIB

Larantuka, Kompas - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, harus menunjukkan tata batas asli tanah yang disengketakan antara Desa Riang Bunga dengan Desa Lewonara, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur. Selama tata batas asli tidak digunakan sebagai patokan kepemilikan asli, kedua desa pasti saling mengklaim.

Leonardus Masan (56), tokoh warga Adonara di Larantuka, Minggu (7/10), mengatakan, sengketa tanah itu terjadi sejak tahun 1970, antara Desa Kiwangona dengan Desa Lewonara. Kiwangona lalu menguasai tanah itu setelah sejumlah tokoh terkenal di desa itu melakukan tekanan dan intimidasi terhadap warga Desa Lewonara.

Setelah tanah itu dikuasai warga Kiwangona, terjadi perang yang serupa antara Kiwangona dengan Desa Lewo Bunga. Kiwangona kalah lalu membiarkan sebagian kawasan itu dikuasai Lewo Bunga. Sekitar tahun 1980, sebagian warga Lewo Bunga bermukim di Riang Bunga.

Mereka membangun permukiman di lokasi itu. Pemerintah Kabupaten Flores Timur mengeluarkan surat keputusan (SK) pembentukan desa itu tahun 1982. Namun, selama Riang Bunga menguasai tempat itu, warga Lewonara terus berjuang agar tanah itu dikembalikan kepada mereka sebagai pemilik asli.

”Mereka mendesak pemkab dan masyarakat Riang Bunga menunjukkan bukti tata batas asli tanah itu sejak zaman Belanda dan batas tanah yang dikeluarkan pemerintahan Orde Lama tahun 1960-an. Lewonara tak berjuang secara vokal saat itu karena mereka tak punya tokoh yang dapat diandalkan,” kata Masan.

Menurut Masan, bukti tata batas asli tanah itu diduga dipegang warga Desa Lewonara, karena itu mereka terus berjuang agar tanah itu dikembalikan ke desanya. Mereka tidak ingin membiarkan tanah itu dikuasai suku atau desa lain dengan cara apa pun.

Ia mengatakan, perang antara Desa Lewonara dengan Desa Riang Bunga, terkait penguasaan tanah itu, akan dilanjutkan Selasa ini. Akibat perebutan tanah itu, seorang warga tewas dan sembilan lainnya terluka.

Korban luka dari warga Lewonara terkena tembakan dari anggota Brimob yang berjaga. Korban luka dari Desa Riang Bunga akibat panah dari Desa Lewonara. Korban tewas tidak dipublikasikan. Namun, akibat perang antardesa itu, sekolah diliburkan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang John Tubahelan mengatakan, jika pihak yang bertikai mengaku memiliki bukti atas kepemilikan tanah seluas 4 hektar, harus diselesaikan secara adat. Warga Adonara sangat memegang peranan penting. (kor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com